BOLMUT | INTAINEWS.ID- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) kini Sampaikan ada dua desa yang masuk tahap perpanjangan. Selasa (30/5/2023)
pasalnya Tahap perpanjangan itu karena ada beberapa calon sangadi yang mendaftar tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga melakukan perpanjangan.
kepala Dinas PMD melalui Kabid Pemerintah Desa (Pemdes) Wahyudi Eka Putra Lauma mengatakan dua Desa yang masuk perpanjangan itu memiliki kuota hanya 1 calon
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“calon paling sedikit 2 dan paling banyak 5 dua desa itu yakni desa biontong dan desa dalapuli timur” ucapnya
dikatanya hal ini mengacu pada peraturan daerah (perda no 1 tahun 2021 tentang Pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian sangadi
“walaupun desa hanya memiliki 1 calon, tahapan tetap berjalan sesuai SK Bupati No 41 2023” tutup wahyudi











