BOLMUT — Fakta pengembalian dana negara sebesar Rp.1.100.100.000 oleh DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara bukan hanya menjadi perhatian, tapi juga menciptakan gelombang kecaman keras dari elemen masyarakat sipil.
Salah satu kritik terkuat datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Independent Bersama Azas Rakyat (LSM KIBAR), yang menyatakan bahwa langkah pengembalian tersebut tidak boleh menjadi dalih untuk membebaskan para pelaku dari pertanggungjawaban pidana.
Ketua Bidang Investigasi dan Pelaporan Dewan Pimpinan Wilayah Indonesia Timur LSM KIBAR, Rahmat Toan Barusi, menegaskan bahwa dalam kaca mata hukum, pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih dari itu, ia menyebut kasus ini sebagai peristiwa hukum yang mengandung unsur mens rea (niat jahat) yang dilakukan secara sadar, sistematis dan di duga berlangsung selama lima tahun anggaran.
“Mari kita luruskan, ini bukan kecelakaan administrasi. Dugaan kuat ini adalah tindakan yang direncanakan, dieksekusi dan diulang dalam waktu yang lama. Logika hukum manapun akan menyatakan, jika seseorang mengembalikan hasil kejahatan, itu justru memperkuat unsur kesengajaan dan pengakuan tidak langsung atas tindak pidana.” tegasnya kepada media ini Senin (30/6/2025).
Menurut Toan, dalam sejarah Kabupaten Bolmut, tidak pernah ada kasus yang sedemikian besar menyedot uang negara dan melibatkan para pimpinan unsur legislatif secara menyeluruh. Ia mengecam segala upaya yang mencoba memoles pengembalian dana sebagai bentuk penyelesaian.
“Negara ini tidak kekurangan hukum, tapi sering kali lembek dalam eksekusi. Jangan biarkan praktik ini jadi preseden, di mana korupsi dianggap bisa selesai hanya dengan mengembalikan uang. Jika tidak ada penindakan tegas, maka keadilan hanya menjadi ilusi bagi publik,” kata Toan
Lebih jauh, Toan mempertanyakan kelanjutan proses hukum terhadap para terduga pelaku yang sampai saat ini belum memiliki kejelasan status. Ia menilai bahwa diamnya penegak hukum bisa mengirim pesan keliru ke masyarakat bahwa uang bisa membeli pemaafan.
“Kami ingin tahu, apakah uang sebesar itu cukup untuk membeli impunitas? Kalau tidak, maka buktikan dengan tindakan hukum, bukan hanya konferensi pers dan simbol seremonial. Masyarakat berhak tahu siapa yang bertanggung jawab dan mereka harus dihukum,” ujarnya.
LSM KIBAR mengingatkan bahwa Undang-Undang Tipikor sangat jelas, pengembalian kerugian negara tidak menggugurkan proses pidana. Dalam Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dijelaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
“Ini bukan masalah etik atau moral semata, ini delik hukum. Pelaku harus diproses, diadili dan dijatuhi hukuman yang sepadan. Jika tidak, maka negara ini sedang mempermalukan dirinya sendiri di hadapan keadilan,” pungkas Toan.
Penulis : IB











