LAMPUNG SELATAN,— Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan Agus Sartono didampingi Wakil Jenggis Khan Haikal, SH., MH serta sejumlah anggota melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kantor Kecamatan Candipuro, pada hari Selasa (21/1/2025).
Kegiatan Kunker tersebut dihadiri Kepala Dinas PMD Lampung Selatan, Erdiansyah, Camat Candipuro Ahmad Sholatan Nurohman dan staff, para kepala desa serta pendamping desa, digelar di Aula Kantor Kecamatan Candipuro.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kunjungannya Komisi I menyampaikan sejumlah catatan penting terkait penanganan berbagai persoalan di tubuh pemerintahan desa, termasuk penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan, Jenghis Khan Haikal, SH., MH, menegaskan bahwa pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan pemerintahan desa merupakan tanggung jawab Inspektorat. Namun sebagi mitra, Komisi I DPRD meminta untuk dilibatkan dalam melakukan pembinaan.
“Sebagai mitra Pemerintah kami akan mendampingi Inspektorat untuk sama-sama melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pengelolaan ADD maupun DD.”kata dia dihadapan Camat dan para Kades SeKecamatan Candipuro.
Menurutnya hal tersebut untuk penyelesaian berbagai persoalan yang terjadi. Sehingga dalam pelaksanaan dan penggunaan anggaran tidak menyalahi aturan.
“Insya Allah kedepan jika tidak ada halangan dan aturan ini memungkinkan, pemerintah dalam hal ini inspektorat akan kita dampingi, supaya nanti pemerintah itu ada pengecualian jangan sampai para Kades tegang saat menghadapi pemeriksaan masalah keuangan, Sehingga program perencanaan pemerintah desa yang sudah bagus jadi temuan, perencanaan yang sudah bagus jadi temuan. Nah nanti kita akan ada namanya pendampingan termasuk inspektorat dan para ades, supaya pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik sehingga tidak menimbulkan isu-isu yang tidak enak didengar,” ujar praktisi hukum itu dalam arahannya.
Selanjutnya dia juga menegaskan bahwa pengesahan APBDes merupakan bagian dari APBD di sahkan oleh DPRD. Oleh karena itu kami berhak untuk mengawasi terhadap anggaran di Desa, yang sifatnya adalah pembinaan, bukan sebagai penegak hukum.
“Kalau penegak hukum lain lagi caranya, kalau ada temuan wajib mengembalikan kerugian Negara, kalau tidak ya masuk ranah hukum, kami berharap jangan sampai ada kepala desa yang terjerat hukum akibat penyalahgunaan anggaran,” pungkasnya.
(*)
Penulis : Mores afrianto