IntaiNews.id KOTAMOBAGU– Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy V. Mangkat, S.H., M.H., menghadiri kegiatan peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) serta pembukaan Pelatihan Paralegal Desa/Kelurahan se-Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2026, yang dilaksanakan pada Kamis (26/02/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat komitmen pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam memperluas akses layanan hukum yang inklusif dan berkeadilan bagi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kota Kotamobagu menerima Piagam Penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, yang didampingi Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dukungan dan komitmen nyata Pemerintah Kota Kotamobagu dalam mendorong pembentukan serta penguatan Pos Bantuan Hukum di tingkat desa dan kelurahan.
Penguatan Posbankum dinilai sebagai langkah strategis dalam menghadirkan layanan hukum yang mudah diakses, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan dan kelurahan. Keberadaan Posbankum tidak hanya memberikan pendampingan dan konsultasi hukum, tetapi juga berperan dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat guna mencegah terjadinya persoalan hukum yang lebih kompleks.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Wali Kota Kotamobagu dalam sambutannya menyampaikan bahwa akses terhadap keadilan merupakan hak fundamental setiap warga negara. Oleh karena itu, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan tersedianya layanan bantuan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas.
“Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan merupakan garda terdepan dalam memberikan perlindungan dan pendampingan hukum kepada masyarakat. Melalui pelatihan paralegal ini, kita berharap lahir sumber daya manusia yang kompeten, beretika, dan mampu memberikan pelayanan hukum secara optimal,” ujar Wakil Wali Kota.











