Bawaslu Kotamobagu Tegaskan Pemilih Bisa Gunakan Hak Pilih Walau Tak Dapat Undangan

Selasa, 26 November 2024 - 16:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Intainews.id, Kotamobagu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotamobagu memberikan penjelasan terkait surat pemberitahuan pemungutan suara yang dibagikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kepada calon pemilih beberapa hari sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Surat ini perlu dibawa saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memberikan hak suara. Namun, bagaimana jika wajib pilih tidak menerima surat pemberitahuan mencoblos?

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Humas, dan Parmas (HP2H) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotamobagu, Arie Setiawan Mokodompit, memastikan bahwa calon pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya di TPS meskipun tidak mendapatkan surat undangan tersebut.

“Surat pemberitahuan memilih bukan syarat wajib untuk dapat menggunakan hak pilih di TPS. Pemilih yang tidak menerima surat pemberitahuan memilih tetap dapat mencoblos,” jelas Arie, kepada awak media, Selasa 26 November 2024.

Arie menambahkan, ada anggapan keliru di masyarakat bahwa surat pemberitahuan memilih adalah syarat mutlak. Padahal, pemilih hanya perlu menunjukkan dokumen identitas yang sah untuk menggunakan hak pilihnya.

Berdasarkan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi:
1. Pemilik e-KTP yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS.
2. Pemilik e-KTP yang terdaftar dalam daftar pemilih pindahan.
3. Pemilik e-KTP yang tidak terdaftar di DPT maupun daftar pemilih pindahan.
Selain e-KTP, pemilih yang tidak membawa identitas tersebut dapat menggunakan dokumen lain yang memuat data seperti foto, nama lengkap, dan tanggal lahir, seperti SIM atau paspor.

“Dalam hal penduduk dengan hak pilih tidak dapat menunjukkan e-KTP, mereka dapat menggunakan identitas lainnya, seperti SIM, paspor, atau dokumen resmi lain yang memuat data diri,” pungkasnya. (*)

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tolak Alat Berat, Warga Tutup Akses Tambang Emas di Popayato Barat
Wali Kota Kotamobagu Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Harkitnas ke-118 dan Apel KORPRI di Lapangan Boki Hotinimbang
Excavator Beroperasi, Penambang Tradisional Desa Persatuan Protes ‎
Pemkot Kotamobagu Kembali Raih Opini WTP, Catatkan Prestasi 13 Kali Berturut-turut
Wawali Kotamobagu Rendy Mangkat Salat Idul Adha Bersama Warga Motoboi Kecil, Serahkan Hewan Kurban
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu Sampaikan Ucapan Selamat Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah
Wali Kota Kotamobagu Hadiri Tabligh Akbar Bersama Ustadz Abdul Somad di Masjid Agung Baitul Makmur
Momen Hangat Ustadz Abdul Somad Bersama Keluarga Rahman Salehe di Motoboi Kecil

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 00:07

Tolak Alat Berat, Warga Tutup Akses Tambang Emas di Popayato Barat

Senin, 1 Juni 2026 - 06:28

Wali Kota Kotamobagu Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Harkitnas ke-118 dan Apel KORPRI di Lapangan Boki Hotinimbang

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:02

Excavator Beroperasi, Penambang Tradisional Desa Persatuan Protes ‎

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:32

Pemkot Kotamobagu Kembali Raih Opini WTP, Catatkan Prestasi 13 Kali Berturut-turut

Kamis, 28 Mei 2026 - 06:35

Wawali Kotamobagu Rendy Mangkat Salat Idul Adha Bersama Warga Motoboi Kecil, Serahkan Hewan Kurban

Berita Terbaru