Tidak Main-Main Denny Bin Samsudin Resmi Laporkan Jeri Alias Bajil Bin Mahat Ke Polres Tuba

Selasa, 24 Oktober 2023 - 15:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denny Bin Samsudin Laporkan Jeri Alias Bajil Bin Mahat ke Polres Tuba//Foto: Istimewa

Denny Bin Samsudin Laporkan Jeri Alias Bajil Bin Mahat ke Polres Tuba//Foto: Istimewa

TULANGBAWANG, INTAINEWS.ID – Kesalahpahaman antara Denny Bin Samsudin dan Jeri Alias Bajil Bin Mahat berujung pada laporan resmi ke Polres Tulang Bawang, Selasa (24/10/2023).

Sengketa yang berawal dari sebuah insiden pada Minggu, 01 Oktober 2023 di SP 7 Rawa Ragil, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang, tak kunjung menemui titik terang.

Usaha untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan ternyata tidak membuahkan hasil.

Malah mencuat tuduhan pemerasan yang mengancam keselamatan Denny dan keluarganya.

Jeri dikabarkan meminta sejumlah uang dalam jumlah besar sebagai syarat perdamaian, mulai dari Rp.300 juta.

Karenakan pihak keluar Denny yaitu kakak ipar yang bernama Wirdani mengatakan tidak ada uang sebanyak itu.

Lalu pihak pelapor menurunkan permintaan menjadi sebesar Rp.200 juta dan diturunkan kembali menjadi Rp.75 juta, dan terakhir pelapor Jeri meminta sebesar Rp.50 juta.

Denny, dalam keterangannya kepada media, menyampaikan tekadnya untuk memperjuangkan kebenaran dalam kasus ini.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga silaturahmi meskipun telah menjadi korban dari tindakan tidak menyenangkan Jeri.

Sementara itu, tim kuasa hukum Denny yang terdiri dari Mawardi Hendra Jaya, SH.,MH dan rekannya tengah mengumpulkan bukti terkait pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Jeri.

“Mereka menyatakan bahwa saat ini baru dilaporkan satu perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 345 KUHP ayat 1.

Namun, mereka masih terus menyelidiki tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah yang dialamatkan oleh Jeri,” ujarnya.

Mawardi Hendra Jaya, SH.,MH menegaskan bahwa jika tuduhan terbukti benar, mereka akan melaporkan Jeri ke pasal-pasal yang lebih berat.

“Termasuk Pasal 310 ayat 1 KUHP Jo 317 KUHP Jo Pasal 242 KUHP, dengan tambahan unsur pemerasan sesuai Pasal 368 KUHP, kecuali Jeri segera meminta maaf kepada Denny,” pungkasnya.*

 

Penulis : Samsoni
Editor: NB

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Estafet Kepemimpinan BGN, Bupati Radityo Egi Optimistis Program MBG Makin Akseleratif
Pemkab Lampung Selatan Perkuat Program HELAU, Dorong Jadi Budaya Masyarakat hingga Tingkat Desa
Kabar Gembira! Tunggakan Pajak Kendaraan di Lampung Selatan Kini Bisa Dilunasi Tanpa Denda
Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026: Wabup Syaiful Tegaskan Kebijakan Publik Harus Melindungi dan Berpihak kepada Rakyat Kecil
Konsistensi Satu Dekade, Lampung Selatan Kembali Pertahankan Opini WTP ke-10 dari BPK
PTPN I Buka Jalan Damai untuk Mbah Mujiran, Sidang Restorative Justice Digelar 3 Juni
Menko Zulhas Apresiasi IDS Sumatra 2026 di Lampung Selatan, Event Nasional Tanpa Gunakan APBD
Di Tengah Hingar Bingar Indonesian Drift Series 2026, Bupati Egi Sempatkan Jajan Dagangan Pelaku UMKM

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 01:09

Dukung Estafet Kepemimpinan BGN, Bupati Radityo Egi Optimistis Program MBG Makin Akseleratif

Selasa, 2 Juni 2026 - 01:06

Pemkab Lampung Selatan Perkuat Program HELAU, Dorong Jadi Budaya Masyarakat hingga Tingkat Desa

Selasa, 2 Juni 2026 - 01:04

Kabar Gembira! Tunggakan Pajak Kendaraan di Lampung Selatan Kini Bisa Dilunasi Tanpa Denda

Senin, 1 Juni 2026 - 00:57

Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026: Wabup Syaiful Tegaskan Kebijakan Publik Harus Melindungi dan Berpihak kepada Rakyat Kecil

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:36

Konsistensi Satu Dekade, Lampung Selatan Kembali Pertahankan Opini WTP ke-10 dari BPK

Berita Terbaru