Mantan Kadiknas Kabgor ZP Ditetapkan Tak Bersalah

Kamis, 24 Oktober 2024 - 16:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gorontalo – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Zubair Pomalingo (ZP) dinyatakan tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, ini sesuai putusan majelis hakim pengadilan Tipikor Gorontalo, rabu (23/10/2024), dalam kasus pengadaan buku tahun anggaran 2018.

Dalam pembacaan putusan hakim Ketua Supardi SH, MH yang dibacakan di ruang sidang Tipikor Prof Dr Wirjono Projodioro mengatakan, yang didakwakan bukan tindak pidana, melepaskan saudara terdakwa dari segala tuntutan hukum, memerintahkan tersangka untuk segera dibebaskan dari tahanan saat putusan ini dibacakan, memulihkan hak dan nama baiknya.

Sadik Gani SH, MH selaku Penasehat Hukum dari Zubair Pomalingo menjelaskan, perkara tindak pidana korupsi nomor 13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto diputuskan lepas dari segala tuntutan hukum.

Memang awalnya didakwa dengan pasal primer dan subside tentang penyusunan HPS yang dianggap tidak memperhitungkan diskon dari pengadaan buku.

“Tetapi dalam perjalanan proses sidang terbukti tidak ada saksi satupun yang menyatakan sudah mengetahui adanya diskon, karena memang tidak ada sama sekali,” jelas Sadik.

Dikatakan Sadik, selain itu juga ahli pengadaan barang dan jasa sudah menjelaskan, acuan dakwaan dari penuntut adalah Perpres 16 tahun 2018, walaupun Perpres ini di undangkan Maret 2018 tidak serta merta langsung berlaku dan mengikat pada Pak Zubair dalam menyusun HPS.

“Karena secara tehnis Perpres nomor 16 tahun 2018 diatur dalam LKPP nomor 16 tahun 2018 dan ternyata itu baru diundangkan bulan Juni, sementara pada saat itu klien kami sudah sejak bulan Maret menyusun HPS, sehingga aturan Perpres belum mengikat,” jelas Sadik.

Sadik menambahkan, dengan putusan ini dirinya sangat bersyukur karena tidak ada unsur yang membuktikan kliennya melakukan tindak pidana.

“Alhamdulillah semua atas izin dan kuasa allah dan terbukti klien kami tidak terbukti melakukan tindak pidana,” jelas Sadik.

Terkait apakah pihak penuntut umum akan melakukan banding atau tidak, Sadik mengatakan mash menghormati apa yang menjadi keputusan dari para penuntut.

“Itu adalah hak mereka dan itu kita hormati,” tandasnya.

Sementara itu Zubair Pomalingo tak banyak mengeluarkan kata hanya mengucapkan syukur atas keputusan dan ketetapan yang allah berikan.

“Alhamdulillah keputusan yang seadil-adilnya dan memberikan pencerahan atas kasus ini menjadi jelas,” tandasnya

Penulis : Ucan L

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Gorontalo Pacu Pelatihan Vokasi demi Tekan Pengangguran hingga 2,39 Persen pada 2027
Bupati Sofyan Puhi Resmikan Masjid Al Masyur di Desa Balahu
Kecamatan Tibawa Jadi Pusat Inovasi “Lebe Gacor”, Bupati Gorontalo Tekankan Kolaborasi Lintas Sektor Tangani Stunting
Wabup Tonny Hadiri Audiensi Bersama Menteri ESDM Bahas Penataan WPR
Bupati Sofyan Puhi Terima Kunjungan Silaturahmi Kalapas Perempuan Kelas III Gorontalo
Sukses Sedot Ribuan Peserta, Sekda Sugondo Resmi Tutup Jaton Fun Run 5,8K Kaliyoso
Wabup Tonny Lepas Ribuan Peserta Jaton Fun Run 5,8K
Sofyan–Tonny Serahkan Booth Gerobak UMKM, Perkuat Penataan Usaha Kuliner di Kecamatan

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 07:24

Pemkab Gorontalo Pacu Pelatihan Vokasi demi Tekan Pengangguran hingga 2,39 Persen pada 2027

Jumat, 11 September 2026 - 15:50

Bupati Sofyan Puhi Resmikan Masjid Al Masyur di Desa Balahu

Kamis, 10 September 2026 - 23:22

Kecamatan Tibawa Jadi Pusat Inovasi “Lebe Gacor”, Bupati Gorontalo Tekankan Kolaborasi Lintas Sektor Tangani Stunting

Rabu, 9 September 2026 - 15:38

Wabup Tonny Hadiri Audiensi Bersama Menteri ESDM Bahas Penataan WPR

Minggu, 6 September 2026 - 13:51

Sukses Sedot Ribuan Peserta, Sekda Sugondo Resmi Tutup Jaton Fun Run 5,8K Kaliyoso

Berita Terbaru