Mantan Kadiknas Kabgor ZP Ditetapkan Tak Bersalah

Kamis, 24 Oktober 2024 - 16:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gorontalo – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Zubair Pomalingo (ZP) dinyatakan tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, ini sesuai putusan majelis hakim pengadilan Tipikor Gorontalo, rabu (23/10/2024), dalam kasus pengadaan buku tahun anggaran 2018.

Dalam pembacaan putusan hakim Ketua Supardi SH, MH yang dibacakan di ruang sidang Tipikor Prof Dr Wirjono Projodioro mengatakan, yang didakwakan bukan tindak pidana, melepaskan saudara terdakwa dari segala tuntutan hukum, memerintahkan tersangka untuk segera dibebaskan dari tahanan saat putusan ini dibacakan, memulihkan hak dan nama baiknya.

Sadik Gani SH, MH selaku Penasehat Hukum dari Zubair Pomalingo menjelaskan, perkara tindak pidana korupsi nomor 13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto diputuskan lepas dari segala tuntutan hukum.

Memang awalnya didakwa dengan pasal primer dan subside tentang penyusunan HPS yang dianggap tidak memperhitungkan diskon dari pengadaan buku.

“Tetapi dalam perjalanan proses sidang terbukti tidak ada saksi satupun yang menyatakan sudah mengetahui adanya diskon, karena memang tidak ada sama sekali,” jelas Sadik.

Dikatakan Sadik, selain itu juga ahli pengadaan barang dan jasa sudah menjelaskan, acuan dakwaan dari penuntut adalah Perpres 16 tahun 2018, walaupun Perpres ini di undangkan Maret 2018 tidak serta merta langsung berlaku dan mengikat pada Pak Zubair dalam menyusun HPS.

“Karena secara tehnis Perpres nomor 16 tahun 2018 diatur dalam LKPP nomor 16 tahun 2018 dan ternyata itu baru diundangkan bulan Juni, sementara pada saat itu klien kami sudah sejak bulan Maret menyusun HPS, sehingga aturan Perpres belum mengikat,” jelas Sadik.

Sadik menambahkan, dengan putusan ini dirinya sangat bersyukur karena tidak ada unsur yang membuktikan kliennya melakukan tindak pidana.

“Alhamdulillah semua atas izin dan kuasa allah dan terbukti klien kami tidak terbukti melakukan tindak pidana,” jelas Sadik.

Terkait apakah pihak penuntut umum akan melakukan banding atau tidak, Sadik mengatakan mash menghormati apa yang menjadi keputusan dari para penuntut.

“Itu adalah hak mereka dan itu kita hormati,” tandasnya.

Sementara itu Zubair Pomalingo tak banyak mengeluarkan kata hanya mengucapkan syukur atas keputusan dan ketetapan yang allah berikan.

“Alhamdulillah keputusan yang seadil-adilnya dan memberikan pencerahan atas kasus ini menjadi jelas,” tandasnya

Penulis : Ucan L

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BAZNAS Siap Resmikan 11 Rumah Layak Huni, Bupati Gorontalo Apresiasi Kolaborasi Pengentasan Kemiskinan
Prof. Lukman Laliyo Terpilih sebagai Ketua Presidium The Presnas Center Periode 2026–2031
Sekda Pastikan Hak Tenaga Medis Segera Cair, Perkada BLUD Masuki Tahap Final
Bupati Terima Kunjungan Silaturahmi Anggota DPR RI Elnino Mohi
Wabup Tonny Buka Kegiatan Pembelajaran 2026, Pemkab Gorontalo Perkuat Pendidikan Nonformal
Buka Seleksi Gala Siswa Indonesia 2026, Pemkab Gorontalo Jaring Bibit Pesepak Bola Muda
Kolaborasi Pemprov dan Pemkab Gorontalo, HAN 2026 Tanamkan Cinta Kearifan Lokal Lewat Tiliaya
Bupati Sofyan Puhi Wajibkan Seluruh Kepala Sekolah Ikuti Orientasi Kepalangmerahan

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 18:55

BAZNAS Siap Resmikan 11 Rumah Layak Huni, Bupati Gorontalo Apresiasi Kolaborasi Pengentasan Kemiskinan

Minggu, 26 Juli 2026 - 16:15

Prof. Lukman Laliyo Terpilih sebagai Ketua Presidium The Presnas Center Periode 2026–2031

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:12

Sekda Pastikan Hak Tenaga Medis Segera Cair, Perkada BLUD Masuki Tahap Final

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:04

Bupati Terima Kunjungan Silaturahmi Anggota DPR RI Elnino Mohi

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:10

Wabup Tonny Buka Kegiatan Pembelajaran 2026, Pemkab Gorontalo Perkuat Pendidikan Nonformal

Berita Terbaru