Masa Tenang Dimulai! KPU Bolmut Tegaskan Aturan Masa Tenang Pilkada 2024

Sabtu, 23 November 2024 - 21:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOLMUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) kembali menegaskan pentingnya menjaga ketertiban selama masa tenang Pemilihan Umum 2024.

Periode yang berlangsung pada 24-26 November 2024 ini menjadi momen penting untuk memastikan proses demokrasi berjalan tertib dan damai.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Bolmut, Firman SY. Stion, mengingatkan bahwa seluruh bentuk aktivitas kampanye dilarang selama masa tenang, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.

“Masa tenang harus steril dari semua bentuk kampanye, baik secara langsung maupun melalui media,” ujarnya, merujuk pada Pasal 1 ayat (18). Sabtu (23/11/2024).

Firman juga menekankan pentingnya pembersihan alat peraga kampanye (APK) yang harus diselesaikan maksimal tiga hari sebelum pemungutan suara.

“Pembersihan APK ini wajib dilakukan sesuai Pasal 28 dan Pasal 39.Ini merupakan langkah penting untuk menciptakan suasana pemilu yang netral,” tambahnya.

Selain APK, perhatian khusus juga diberikan pada penggunaan media sosial dan media massa. Akun resmi pasangan calon, partai politik, dan tim kampanye diwajibkan untuk dinonaktifkan sebelum masa tenang dimulai. Larangan ini mengacu pada Pasal 45 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.

Firman menegaskan bahwa media cetak, elektronik, dan daring dilarang menyiarkan konten yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Hal ini sesuai dengan Pasal 47, demi menjaga keadilan dan integritas proses pemilu,” katanya.

Ia juga memperingatkan bahwa segala bentuk aktivitas kampanye selama masa tenang, bahkan pada hari pemungutan suara, dilarang keras. Larangan ini tercantum dalam Pasal 63 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.

“Masa tenang bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan upaya nyata untuk memastikan netralitas dan keadilan dalam pemilihan,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Firman menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mematuhi aturan kampanye hingga saat ini.

“Kami berterima kasih kepada pasangan calon, partai politik, tim kampanye, dan masyarakat yang telah mengikuti ketentuan. Mari bersama-sama kita hormati masa tenang demi pemilihan yang damai dan berkualitas,” pungkasnya.

Penulis : IB

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Boltara dan BPJS Kesehatan Perkuat Kepesertaan JKN di Tingkat Desa
Pimpin Konsolidasi Audit BPK, Bupati Sirajudin Soroti Manajemen Aset Daerah
Bupati Sirajudin Lasena Serahkan Bantuan Benih Jagung APBN, Dorong Produktivitas Petani Boltara
AMAN Bintauna Dorong Pemkab Bolmut Terbitkan Produk Hukum Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat
Maulid Nabi 1448 H di Padango, Pemkab Boltara Gaungkan Pelestarian Tradisi Dzikillo
Bupati Boltara Hadiri Rakorda Pembangunan Pertanian dan Apel Siaga Penyuluh Pertanian se-Sulut
Bupati Boltara Audiensi dengan Gubernur Sulut, Bahas Krisis Air Bersih dan Kerusakan Jalan Provinsi
Bupati Sirajudin Lasena Jadi Irup, Upacara HUT ke-81 RI di Boltara Berlangsung Khidmat

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 15:51

Pemkab Boltara dan BPJS Kesehatan Perkuat Kepesertaan JKN di Tingkat Desa

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:34

Pimpin Konsolidasi Audit BPK, Bupati Sirajudin Soroti Manajemen Aset Daerah

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:28

Bupati Sirajudin Lasena Serahkan Bantuan Benih Jagung APBN, Dorong Produktivitas Petani Boltara

Minggu, 30 Agustus 2026 - 07:09

AMAN Bintauna Dorong Pemkab Bolmut Terbitkan Produk Hukum Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat

Rabu, 26 Agustus 2026 - 06:48

Maulid Nabi 1448 H di Padango, Pemkab Boltara Gaungkan Pelestarian Tradisi Dzikillo

Berita Terbaru