Foto ilustrasi.
PASAMAN BARAT- Dugaan pungutan liar (pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terjadi di Nagari Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Pasaman Barat kembali mencuat ke publik pada Jumat (20/12/2024).
Sebanyak 400 warga yang mendaftar untuk mendapatkan sertifikat tanah pada tahun 2020-2021 hingga kini belum menerima dokumen yang dijanjikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Program PTSL adalah inisiatif pemerintah untuk menyelesaikan masalah legalitas tanah dengan memberikan sertifikat kepada masyarakat yang belum memiliki dokumen kepemilikan tanah resmi.
Dalam program ini, warga diwajibkan mendaftar dan membayar sejumlah biaya administrasi untuk mendapatkan sertifikat tanah mereka. PTSL bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki warga serta mendukung penataan dan pemanfaatan tanah yang lebih baik.
Namun, dalam pelaksanaannya di Nagari Kiawai, muncul dugaan adanya pungutan liar yang merugikan warga. Salah seorang warga, BG, yang menjadi korban program ini, mengungkapkan bahwa pada PTSL tahap kedua tahun 2021, tidak ada satu pun warga yang menerima sertifikat tanah. “Setiap peserta diwajibkan membayar Rp250 ribu per nomor pendaftaran. Beberapa warga bahkan mendaftar hingga empat nomor dan membayar Rp1 juta, namun hingga kini sertifikat tak kunjung diberikan,” jelasnya.
BG menegaskan, jika sertifikat tidak dapat diterbitkan, warga meminta uang pendaftaran yang telah dibayarkan untuk segera dikembalikan. “Kalau memang tidak bisa diterbitkan, kembalikan uang kami yang sudah dipungut Rp250 ribu per nomor,” tegasnya.
Tanggapan Pihak Nagari
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Nagari Muaro Kiawai Induk, Ade, menjelaskan bahwa pengelolaan program pertanahan telah diserahkan kepada Nagari Induk sesuai aturan yang berlaku. Namun, permasalahan muncul karena Nagari Kiawai Barat, yang baru dimekarkan, mengambil alih sebagian sertifikat tanah yang seharusnya menjadi tanggung jawab Nagari Induk.
“Semua sertifikat warga Jorong Kartini sudah diambil alih oleh Nagari Kiawai Barat. Sementara, sertifikat warga Jorong Suderman masih kami tangani. Banyak dokumen yang perlu diperbaiki, dan kami sudah meminta warga melengkapinya,” ungkap Ade.
Ade menambahkan bahwa pungutan sebesar Rp250 ribu per nomor pendaftaran itu dilakukan oleh pihak yang menjabat sebelum mereka, sehingga mereka tidak bisa bertanggung jawab atas hal tersebut.
Penjabat Nagari Kiawai Barat, Yusman, yang kini menangani sebagian sertifikat tanah, menjelaskan bahwa pihaknya baru dua tahun menjalankan pemerintahan setelah pemekaran. Ia mengaku tidak mengetahui lebih lanjut mengenai pelaksanaan PTSL yang dilakukan pada tahun 2021 oleh Nagari Induk.
“Sertifikat warga Jorong Kartini yang kami ambil alih jumlahnya tidak banyak. Mengenai pungutan biaya, kami tidak tahu-menahu karena itu dilakukan sebelum kami menjabat,” ujar Yusman.
Warga kini berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindaklanjuti kasus ini, memberikan kejelasan mengenai sertifikat yang dijanjikan, dan mengembalikan uang pungutan yang telah dibayarkan. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan ratusan warga yang merasa dirugikan dan belum mendapatkan hak mereka sesuai yang dijanjikan.***
Penulis : Yulisman
Editor : Wawan S
Sumber Berita : https://www.kaperwilmntv.com/bayar-hingga-satu-nomor-250-sertifikat-tanah-prona-tak-kunjung-terbit/









