Kacau..! Sertifikat PTSL tak Kunjung Terbit, Warga Muara Kiawai Minta Uang Dikembalikan

Sabtu, 21 Desember 2024 - 08:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi.

PASAMAN BARAT- Dugaan pungutan liar (pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terjadi di Nagari Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Pasaman Barat kembali mencuat ke publik pada Jumat (20/12/2024).

Sebanyak 400 warga yang mendaftar untuk mendapatkan sertifikat tanah pada tahun 2020-2021 hingga kini belum menerima dokumen yang dijanjikan.

Program PTSL adalah inisiatif pemerintah untuk menyelesaikan masalah legalitas tanah dengan memberikan sertifikat kepada masyarakat yang belum memiliki dokumen kepemilikan tanah resmi.

Dalam program ini, warga diwajibkan mendaftar dan membayar sejumlah biaya administrasi untuk mendapatkan sertifikat tanah mereka. PTSL bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki warga serta mendukung penataan dan pemanfaatan tanah yang lebih baik.

Namun, dalam pelaksanaannya di Nagari Kiawai, muncul dugaan adanya pungutan liar yang merugikan warga. Salah seorang warga, BG, yang menjadi korban program ini, mengungkapkan bahwa pada PTSL tahap kedua tahun 2021, tidak ada satu pun warga yang menerima sertifikat tanah. “Setiap peserta diwajibkan membayar Rp250 ribu per nomor pendaftaran. Beberapa warga bahkan mendaftar hingga empat nomor dan membayar Rp1 juta, namun hingga kini sertifikat tak kunjung diberikan,” jelasnya.

BG menegaskan, jika sertifikat tidak dapat diterbitkan, warga meminta uang pendaftaran yang telah dibayarkan untuk segera dikembalikan. “Kalau memang tidak bisa diterbitkan, kembalikan uang kami yang sudah dipungut Rp250 ribu per nomor,” tegasnya.

Tanggapan Pihak Nagari

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Nagari Muaro Kiawai Induk, Ade, menjelaskan bahwa pengelolaan program pertanahan telah diserahkan kepada Nagari Induk sesuai aturan yang berlaku. Namun, permasalahan muncul karena Nagari Kiawai Barat, yang baru dimekarkan, mengambil alih sebagian sertifikat tanah yang seharusnya menjadi tanggung jawab Nagari Induk.

“Semua sertifikat warga Jorong Kartini sudah diambil alih oleh Nagari Kiawai Barat. Sementara, sertifikat warga Jorong Suderman masih kami tangani. Banyak dokumen yang perlu diperbaiki, dan kami sudah meminta warga melengkapinya,” ungkap Ade.

Ade menambahkan bahwa pungutan sebesar Rp250 ribu per nomor pendaftaran itu dilakukan oleh pihak yang menjabat sebelum mereka, sehingga mereka tidak bisa bertanggung jawab atas hal tersebut.

Penjabat Nagari Kiawai Barat, Yusman, yang kini menangani sebagian sertifikat tanah, menjelaskan bahwa pihaknya baru dua tahun menjalankan pemerintahan setelah pemekaran. Ia mengaku tidak mengetahui lebih lanjut mengenai pelaksanaan PTSL yang dilakukan pada tahun 2021 oleh Nagari Induk.

“Sertifikat warga Jorong Kartini yang kami ambil alih jumlahnya tidak banyak. Mengenai pungutan biaya, kami tidak tahu-menahu karena itu dilakukan sebelum kami menjabat,” ujar Yusman.

Warga kini berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindaklanjuti kasus ini, memberikan kejelasan mengenai sertifikat yang dijanjikan, dan mengembalikan uang pungutan yang telah dibayarkan. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan ratusan warga yang merasa dirugikan dan belum mendapatkan hak mereka sesuai yang dijanjikan.***

Penulis : Yulisman

Editor : Wawan S

Sumber Berita : https://www.kaperwilmntv.com/bayar-hingga-satu-nomor-250-sertifikat-tanah-prona-tak-kunjung-terbit/

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemdes Duini Salurkan BLT Agustus, Warga Diimbau Pasang Bendera dan Bayar Pajak
Pemdes Duini Salurkan Bantuan Beras Pangan, Sangadi Tekankan Kepedulian Lingkungan dan Program Keagamaan
Sukses Turunkan Stunting, Pemdes Duini Sosialisasi GEMA GENTING di Penetapan Musdes APBDes Perubahan 2025
Pemkab Bolmut Gelar Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih, Dorong Percepatan Ekonomi Desa
Ketua BPD Butungale Minta Polres Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa
BPD dan Pemdes Butungale Tetapkan Lima Peraturan Desa
Warga Desa Butungale Desak Bupati Pohuwato Tinjau Jalan Rusak Akibat Proyek Dinas PU
BPD Butungale Sampaikan Harapan atas Dampak Proyek Jalan Desa Dinas PU Pohuwato

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 16:06

Pemdes Duini Salurkan BLT Agustus, Warga Diimbau Pasang Bendera dan Bayar Pajak

Jumat, 25 Juli 2025 - 15:53

Pemdes Duini Salurkan Bantuan Beras Pangan, Sangadi Tekankan Kepedulian Lingkungan dan Program Keagamaan

Senin, 14 Juli 2025 - 21:04

Sukses Turunkan Stunting, Pemdes Duini Sosialisasi GEMA GENTING di Penetapan Musdes APBDes Perubahan 2025

Senin, 19 Mei 2025 - 17:31

Pemkab Bolmut Gelar Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih, Dorong Percepatan Ekonomi Desa

Rabu, 7 Mei 2025 - 23:05

Ketua BPD Butungale Minta Polres Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

Berita Terbaru