Diduga Hina Wartawan di Sosmed, Oknum Medis Bintauna Terancam Penjara!

Kamis, 19 Desember 2024 - 20:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOROKO – Dunia jurnalistik kembali terusik. Kali ini, seorang tenaga medis berinisial N yang bertugas di wilayah Bintauna diduga melecehkan profesi wartawan melalui komentar pedas di media sosial.

Komentar tersebut mencuat usai pemberitaan mengenai pengusiran guru bantu di SDN 1 Bintauna. Dalam unggahan kontroversialnya, N menulis,

“Wuahahahahahahahahahaha so ND ada kerja dank ksiang jdi kurg ja b up biar nd sesuai Kronologi.” Tulisnya.

Komentar bernada satir tersebut dianggap merendahkan martabat wartawan, seolah menggambarkan jurnalis sebagai pihak yang asal menulis berita tanpa dasar yang jelas.

Reaksi keras pun langsung muncul dari berbagai pihak, terutama kalangan wartawan.

Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bolmut, Kurniawan Golonda, angkat bicara. Menurutnya, komentar N bukan sekadar lelucon, melainkan serangan yang mencoreng reputasi wartawan.

“Komentar ini melecehkan profesi kami yang selama ini bekerja dengan integritas tinggi. Wartawan memiliki tanggung jawab besar untuk menyampaikan informasi akurat kepada publik. Kami tidak akan tinggal diam dan akan menempuh jalur hukum sesuai Pasal 27 ayat (3) UU ITE,” tegas Kurniawan.

Pasal tersebut mengatur hukuman pidana hingga empat tahun penjara atau denda maksimal Rp 750 juta bagi pelaku penghinaan dan pencemaran nama baik.

Kurniawan menambahkan, profesi wartawan bukan sekadar pekerjaan biasa, melainkan pilar demokrasi yang menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan.

“Kritik itu boleh, tetapi jangan merendahkan. Wartawan bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik dan selalu mengedepankan prinsip verifikasi dalam setiap pemberitaan,” ungkapnya.

Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat, bahwa penghinaan terhadap profesi apapun, termasuk wartawan, bisa berujung konsekuensi hukum.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari oknum tenaga medis tersebut terkait unggahannya itu.(**)

Penulis : Ib

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Boltara dan BPJS Kesehatan Perkuat Kepesertaan JKN di Tingkat Desa
Pimpin Konsolidasi Audit BPK, Bupati Sirajudin Soroti Manajemen Aset Daerah
Bupati Sirajudin Lasena Serahkan Bantuan Benih Jagung APBN, Dorong Produktivitas Petani Boltara
AMAN Bintauna Dorong Pemkab Bolmut Terbitkan Produk Hukum Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat
Maulid Nabi 1448 H di Padango, Pemkab Boltara Gaungkan Pelestarian Tradisi Dzikillo
Bupati Boltara Hadiri Rakorda Pembangunan Pertanian dan Apel Siaga Penyuluh Pertanian se-Sulut
Bupati Boltara Audiensi dengan Gubernur Sulut, Bahas Krisis Air Bersih dan Kerusakan Jalan Provinsi
Bupati Sirajudin Lasena Jadi Irup, Upacara HUT ke-81 RI di Boltara Berlangsung Khidmat

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 15:51

Pemkab Boltara dan BPJS Kesehatan Perkuat Kepesertaan JKN di Tingkat Desa

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:34

Pimpin Konsolidasi Audit BPK, Bupati Sirajudin Soroti Manajemen Aset Daerah

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:28

Bupati Sirajudin Lasena Serahkan Bantuan Benih Jagung APBN, Dorong Produktivitas Petani Boltara

Minggu, 30 Agustus 2026 - 07:09

AMAN Bintauna Dorong Pemkab Bolmut Terbitkan Produk Hukum Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat

Rabu, 26 Agustus 2026 - 06:48

Maulid Nabi 1448 H di Padango, Pemkab Boltara Gaungkan Pelestarian Tradisi Dzikillo

Berita Terbaru