Gorontalo — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gorontalo menjalin kerja sama strategis dengan Rumah Sakit Bhayangkara Provinsi Gorontalo dalam upaya mempermudah layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.
Sinergi ini difokuskan pada penerbitan akta kelahiran dan akta kematian secara gratis bagi pasien RS Bhayangkara, khususnya bagi ibu melahirkan dan pasien yang meninggal dunia.
Untuk mematangkan rencana tersebut, Direktur RS Bhayangkara Provinsi Gorontalo, dr. Lika Mustika Delima, bersama timnya melakukan audiensi dengan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Gorontalo, Muhtar Taufik Saleh Nuna, pada Kamis (15/1/2026), di ruang kerja Kadis Dukcapil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Audiensi turut dihadiri Sekretaris Dinas serta sejumlah pejabat administrator Dukcapil Kabupaten Gorontalo.
Dalam kesempatan itu, dr. Lika menegaskan komitmen RS Bhayangkara dalam memberikan kemudahan maksimal bagi pasien, termasuk pemenuhan dokumen administrasi kependudukan.
“Harapannya, setiap pasien yang keluar dari rumah sakit sudah mengantongi akta kelahiran atau akta kematian tanpa biaya. Pasien dan keluarganya tidak perlu lagi direpotkan dengan urusan dokumen,” ujar dr. Lika.
Ia juga menyoroti persoalan identifikasi pasien meninggal dunia tanpa identitas, yang kerap terjadi akibat kecelakaan atau peristiwa tertentu.
Untuk itu, RS Bhayangkara berharap adanya dukungan data forensik dari Dukcapil agar identitas pasien yang tidak diketahui dapat ditelusuri secara cepat dan akurat.
Menanggapi hal tersebut, Kadis Dukcapil Kabupaten Gorontalo, Muhtar Taufik Saleh Nuna, mengapresiasi penuh inisiatif RS Bhayangkara.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan Sistem Terpadu Sinergi Kelahiran dan Kematian Terintegrasi (ST SEHATI) — layanan khusus yang menghubungkan Dukcapil dengan rumah sakit dalam penerbitan akta kelahiran dan akta kematian gratis.
“RS Bhayangkara akan menjadi rumah sakit pertama yang memanfaatkan layanan ST SEHATI ini,” kata Muhtar.
Terkait permintaan dukungan data forensik, Muhtar menegaskan kesiapan Dukcapil untuk berkolaborasi melalui pemanfaatan data sidik jari yang terhubung dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
“Selama yang bersangkutan pernah melakukan perekaman KTP elektronik, identitasnya dapat ditelusuri. Kami siap bekerja sama agar pelayanan publik semakin cepat, akurat, dan manusiawi,” ujarnya.
Ia berharap kolaborasi ini segera diwujudkan dalam bentuk langkah konkret, mengingat identitas kependudukan merupakan fondasi utama sistem administrasi negara, sekaligus prasyarat dasar bagi setiap warga untuk diakui secara hukum dan memperoleh hak-haknya secara penuh.
Penulis : IB











