LIMBOTO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo mencatatkan prestasi gemilang di bidang inovasi pelayanan publik.
Inovasi Sistem Pelaporan Peristiwa Kependudukan Kolaboratif (SIP PKK) dan aplikasi Maryam-GO resmi mengantongi perlindungan hukum berupa Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dari Kementerian Hukum Wilayah Gorontalo.
Penyerahan sertifikat HAKI tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond Johanis H. Takasenseran, kepada Ketua TP-PKK Kabupaten Gorontalo, Maryam Sofyan Puhi, bertepatan dengan pelantikan 19 Ketua TP-PKK Kecamatan di Gedung Kasmad Lahay, Selasa (13/01/2026).
Inovasi SIP PKK merupakan sistem digital yang berkolaborasi dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Gorontalo, program ini dirancang untuk mempermudah pelaporan peristiwa kependudukan (seperti kelahiran, kematian, dan perpindahan penduduk) yang terintegrasi langsung dengan kelompok Dasawisma.
Bupati Gorontalo, H. Sofyan Puhi, yang hadir dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi mendalam kepada jajaran Kanwil Kementerian Hukum (HAKI) Gorontalo.
Menurutnya, pengakuan ini merupakan bentuk legitimasi negara atas kerja keras TP-PKK dalam menciptakan sistem yang berdampak luas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Ini menjadi kebanggaan bagi kita semua. Dengan adanya inovasi SIP-PKK ini, pelaporan peristiwa kependudukan menjadi jauh lebih mudah dan terorganisir,” ujar Bupati Sofyan dalam sambutannya.
Selain aspek administrasi kependudukan, Bupati Sofyan secara khusus menyoroti keunggulan inovasi Maryam-GO. Inovasi ini dinilai memiliki misi sosial yang krusial, yakni meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap isu-isu perlindungan kemanusiaan.
”Inovasi Maryam-GO ini telah membuka mata masyarakat mengenai bagaimana melindungi perempuan dan anak secara maksimal. Ini yang akan terus kita dorong agar implementasinya merata di seluruh kecamatan,” tambah Bupati.
Integrasi antara SIP PKK dan Maryam-GO diharapkan mampu memperkuat peran kader Dasawisma sebagai ujung tombak pendataan di lapangan.
Dengan status HAKI yang telah dikantongi, inovasi ini kini memiliki landasan hukum tetap sebagai karya intelektual asli dari Kabupaten Gorontalo yang siap menjadi rujukan bagi daerah lain.
Penulis : IB











