KUPANG, INTAINEWS.ID– Ratusan warga dari Kelurahan Naibonat dan Pulau Kera yang tergabung dalam aliansi masyarakat sipil menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Kupang, Rabu, (11/6/2025).
Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap rencana relokasi yang digagas Pemerintah Kabupaten Kupang, dengan alasan pembangunan markas TNI AD dan penataan kawasan strategis.
Aliansi aksi terdiri dari Front Mahasiswa Nasional (FMN), Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) NTT, serta Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu (IKIF).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan keresahan terhadap rencana relokasi yang dinilai tidak adil, tidak transparan, dan tidak berdasar pada kajian hukum maupun sosial yang layak.
Warga Naibonat, yang mayoritas merupakan eks pengungsi Timor Timur, telah menetap di lokasi tersebut selama 27 tahun tanpa kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.
“Kami tidak akan tinggal diam. Sudah 27 tahun kami di sini, dan negara seharusnya hadir untuk mengakui keberadaan kami, bukan justru memindahkan kami ke tanah tandus yang tidak bisa ditanami,” tegas Riki Hendri, Koordinator Aksi.
Dalam orasinya, Riki Hendri mengkritisi minimnya keterbukaan pemerintah terkait skema relokasi.
Ia mempertanyakan dasar kesejahteraan yang dijanjikan apabila relokasi dilakukan tanpa kajian akademik, sosial, dan ekologis yang memadai.
Ketua IKIF, Asten Bait, menilai relokasi sebagai bentuk pengingkaran sejarah dan pengabaian kontribusi warga eks Timor Timur terhadap pembangunan.
“Jangan hanya jual opini. Kalau kalian memang anak kandung bangsa, duduklah dengan rakyat dan jawab secara terbuka. Jangan biarkan warga menjadi korban kebijakan yang tergesa-gesa,” ujarnya.
Dalam audiensi terbatas dengan Wakil Bupati Kupang, Aurum Obe Titu Eki, S.Ars, M.Ars, perwakilan AGRA NTT, Bung Syarul, menyampaikan keberatan atas proyek relokasi yang dianggap melanggar peraturan.
“Proyek relokasi ini tergesa-gesa. Rumah-rumah di lokasi baru di Burung Unta tidak layak huni, tersandung kasus korupsi, dan tidak punya fasilitas hidup yang memadai. Ini bukan solusi, tapi bentuk pemaksaan,”ujarnya.
Syarul juga menyebut proyek tersebut melanggar Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, serta PP No. 19 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang.
Tanah relokasi yang dimaksud diketahui merupakan bekas lahan HGU milik perusahaan era Orde Baru yang kini tak produktif dan tak layak untuk dihuni oleh warga yang menggantungkan hidup dari sektor pertanian.
Dukungan dari Warga Pulau KeraAksi juga diikuti warga Pulau Kera yang menolak rencana relokasi ke kawasan Pantulan. Mereka menyebut rencana tersebut sebagai tindakan tidak manusiawi yang disertai intimidasi.
“Bayangkan, warga Pulau Kera yang sudah 141 tahun tinggal di sana tiba-tiba dianggap ilegal dan mau digusur. Padahal mereka hidup tanpa bantuan negara dan tetap setia pada NKRI,” kata Bung Fadly dari AGRA NTT.
Warga juga mengungkap adanya tekanan seperti pengrusakan lahan, ancaman pengosongan wilayah, hingga intimidasi aparat. Mereka membantah telah menyetujui relokasi sebagaimana diklaim pemerintah.
Tuduhan Mafia TanahKetua RW Pulau Kera, Hamdan Saba, menuding adanya praktik mafia tanah dalam proyek relokasi ini.
Ia membantah klaim Bupati Kupang, Yosef Lede, yang menyatakan lahan Pulau Kera telah dibeli dari pihak swasta sejak 1986.
“Pulau itu ciptaan Tuhan, bukan milik pribadi. Bahkan kami tidak diberi akses mengurus surat domisili atau keterangan miskin, karena aparat takut kena sanksi. Ini jelas bentuk diskriminasi,” tegas Hamdan.
Sepuluh Tuntutan WargaDalam aksi damai ini, massa menyampaikan 10 tuntutan utama kepada Pemerintah Kabupaten Kupang, yakni:
1. TNI AD menghentikan klaim atas tanah warga eks Timor Timur di Naibonat.
2. Pemerintah pusat memberikan pengakuan hak atas tanah kepada warga eks Timor Timur di Naibonat.
3. Hentikan relokasi dengan skema TORA yang tidak layak di Burung Unta.
4. Usut tuntas dugaan korupsi pembangunan perumahan 2100 di Burung Unta.
5. Desak DPRD Kupang gelar RDP dengan semua pihak terkait relokasi.
6. Hentikan praktik nepotisme di PDAM Kabupaten Kupang.
7. Berikan status hak kepemilikan tanah kepada warga Pulau Kera.
8. Hentikan pembangunan di Pulau Kera hingga konflik selesai secara adil.
9. Hentikan intimidasi terhadap warga yang memperjuangkan haknya.
10. Laksanakan industrialisasi berbasis reforma agraria sejati.
Dalam orasi tersebut menegaskan bahwa mereka tidak akan meninggalkan tanah yang telah mereka anggap sebagai rumah selama puluhan tahun.
“Kalau pemerintah tidak mampu melindungi rakyatnya, maka rakyat akan berdiri sendiri. Kami akan tetap bertahan,” teriak para orator secara bergantian.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kupang terkait aksi dan tuntutan warga. Namun, tekanan dari publik dan masyarakat sipil diperkirakan akan terus meningkat.
Djohanes Bentah
Penulis : Johanes J. Bentah











