TULANGBAWANG, INTAINEWS.ID – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang diduga pelaku tindak pidana asusil.
Di mana korban adalah anak kandungnya sendiri yang masih berstatus sebagai pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA).
Pelaku yang ditangkap adalah seorang pria berinisial PN (43), yang berprofesi sebagai seorang petani dan merupakan warga Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Senin (6/11/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Plt. Kasat Reskrim, Ipda Sobrun, SH, MH, yang mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi SIK, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada hari Sabtu (04/11/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Pelaku ditangkap di Kelurahan Sugihwaras, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan oleh korban saat kejadian,” ujarnya.
Menurutnya, dari keterangan dari ibu kandung korban, aksi biadab pelaku terjadi sekitar bulan November 2022, pada pukul 01.00 WIB, di dalam kamar korban.
Saat itu, hanya pelaku dan korban yang berada di dalam rumah, sementara ibu kandung korban dan adik-adiknya sedang berada di Metro.
Pelaku diketahui mencampurkan obat tidur ke makanan korban sehingga korban tertidur lelap, dan pelaku melancarkan aksinya.
“Aksi biadap pelaku ini, ternyata bukan hanya sekali dilakukan tapi sudah dua kali, sehingga korban menceritakan peristiwa pilu tersebut kepada bibinya dan bibi korban, yang kemudian dilaporkan ke ibu kandungnya.
Ibunda korban langsung membuat laporan resmi ke Mapolres Tulang Bawang pada Selasa (08/08/2023),” pungkas Ipda Sobrun.
Perlu diketahui, pada saat pelaku yang menyadari dirinya dilaporkan langsung melarikan diri dan bersembunyi. Namun, petugas berhasil melacak keberadaannya dan menangkapnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan pasal-pasal yang sesuai dengan tindakan kejinya.
Dikenakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak.\
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun, enam bulan dan paling lama 20 tahun dan atau Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (*)











