IntaiNews.id KOTAMOBAU – Pemerintah Kota Kotamobagu menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan monitoring Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Utara di wilayah Kota Kotamobagu.
Kegiatan monitoring tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling, S.H., M.H., melalui kunjungan kerja ke sejumlah Pos Bantuan Hukum pada Kamis (05/02/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Kakanwil Kemenkum Sulut meninjau secara langsung layanan Posbankum yang berada di Kelurahan Genggulang, Desa Pontodon Timur, dan Desa Bilalang I. Selain itu, dilakukan pula dialog bersama pemerintah setempat serta masyarakat penerima layanan bantuan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pos Bantuan Hukum merupakan layanan hukum gratis di tingkat desa dan kelurahan yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan kelompok rentan. Layanan ini mencakup pemberian informasi hukum, konsultasi, mediasi, hingga pendampingan dalam penyelesaian persoalan hukum ringan, khususnya perkara non-litigasi dan tindak pidana ringan (tipiring).
Monitoring ini turut didampingi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP., M.E., serta dihadiri oleh Camat Kotamobagu Utara, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD), serta Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu.
Dalam keterangannya, Sahaya Mokoginta menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Hukum, khususnya Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Utara, atas perhatian dan komitmen dalam memastikan layanan Pos Bantuan Hukum berjalan optimal hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
“Program Pos Bantuan Hukum ini merupakan bagian dari upaya reformasi layanan publik di bidang hukum, sekaligus wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat,” ujar Sahaya.
Ia berharap, monitoring yang dilakukan secara langsung oleh Kakanwil Kemenkum Sulut dapat memberikan penguatan terhadap kualitas layanan pendampingan hukum, serta meningkatkan kapasitas aparatur desa dan kelurahan dalam melayani masyarakat.
“Dengan penguatan tersebut, Pos Bantuan Hukum diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan akses keadilan yang mudah, cepat, dan merata bagi masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Pemerintah Kota Kotamobagu berharap seluruh desa dan kelurahan di wilayahnya dapat membentuk serta mengoptimalkan keberadaan Pos Bantuan Hukum sebagai upaya penyelesaian persoalan hukum sejak dini.
“Apabila persoalan hukum dapat diselesaikan di tingkat lokal, maka stabilitas sosial masyarakat akan lebih terjaga dan tidak harus berlanjut ke proses hukum yang lebih panjang,” pungkasnya. (Budi)











