SINGKAWANG -Aktivitas usaha mesin tembak ikan kian menjamur di Kota Singkawang, Kalimantan Barat.
Fenomena ini memicu keresahan masyarakat yang menilai janji aparat kepolisian untuk memberantas praktik perjudian belum sepenuhnya terealisasi.
Sejumlah lokasi usaha mesin tembak ikan diketahui beroperasi secara terbuka, baik di pusat kota maupun wilayah pinggiran.
Beberapa warga menyebut, sebagian pemilik usaha tersebut berasal dari luar daerah, bahkan ada yang dikaitkan dengan warga negara asing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat wartawan Intainews.id mengonfirmasi di salah satu lokasi usaha mesin tembak ikan di Singkawang, seorang staf mengaku tempat tersebut memiliki izin resmi.
“Kata bos, ini sudah ada izinnya, Bang,” ujarnya usai menghubungi pemilik melalui telepon.
Namun, ketika diminta menunjukkan izin yang dimaksud, staf tersebut enggan berkomentar lebih jauh.
“Saya tidak tahu, Bang. Saya hanya bekerja di sini,” katanya singkat.
Pernyataan itu menimbulkan tanda tanya mengenai legalitas usaha mesin tembak ikan yang kian menjamur di Singkawang. Sebab, praktik permainan tersebut kerap dikaitkan dengan aktivitas perjudian yang melibatkan unsur pertaruhan uang.
Secara hukum, segala bentuk perjudian dilarang di Indonesia. Hal itu diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Selain itu, Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan agar seluruh jajaran Polri menindak tegas segala bentuk praktik perjudian.
Pengamat hukum menilai, lemahnya penegakan hukum berpotensi membuat praktik tersebut terus berkembang. Bahkan, dugaan keterlibatan oknum aparat dalam melindungi bisnis ini sempat mencuat di kalangan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Singkawang dan Pemerintah Kota Singkawang belum memberikan keterangan resmi terkait maraknya usaha mesin tembak ikan di wilayah tersebut.
Warga berharap aparat segera bertindak tegas untuk menertibkan aktivitas yang dinilai meresahkan ini, agar tidak berdampak negatif terhadap tatanan sosial masyarakat.









