IntaiNews.id KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu melakukan konsultasi resmi ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap terkait pelaksanaan pemilihan ulang Sangadi Desa Moyag Tampoan, Kecamatan Kotamobagu Timur.
Atas arahan Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., dan Wakil Wali Kota, Rendy V. Mangkat, S.H., M.H., Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kotamobagu, Sahaya Subagio Mokoginta, S.STP., M.E., melakukan konsultasi langsung dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Konsultasi tersebut merupakan langkah koordinatif dan normatif dalam rangka melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 12/G/2023/PTUN.MDO jo 71/B/2023/PT.TUN.MDO jo 138 PK/TUN/2024, yang memerintahkan dilaksanakannya pemilihan ulang Sangadi Desa Moyag Tampoan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rombongan Pemerintah Kota Kotamobagu diterima Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Tahlis Gallang, S.IP., M.M. Dalam pertemuan tersebut, Pemkot Kotamobagu menyampaikan sejumlah hal penting, antara lain tindak lanjut Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3.5.3/5590/BPD terkait pelaksanaan putusan PTUN, mekanisme teknis pelaksanaan pemilihan Sangadi, serta aspek pembiayaan kegiatan dimaksud.
Pemerintah Kota Kotamobagu mengonsultasikan mekanisme pelaksanaan pemilihan Sangadi, apakah dilakukan melalui skema pemilihan Sangadi serentak atau melalui mekanisme Pemilihan Antar Waktu (PAW), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kotamobagu, Sahaya Subagio Mokoginta, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Kotamobagu berkomitmen melaksanakan putusan Mahkamah Agung tersebut sesuai aturan yang berlaku.
“Pemerintah Kota Kotamobagu tidak mengabaikan putusan ini. Saat ini kami masih menunggu surat resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebagai tindak lanjut dari surat Kementerian Dalam Negeri, termasuk petunjuk teknis terkait skema pelaksanaan pemilihan,” ujar Sahaya.
Ia menambahkan, seluruh tahapan akan dilaksanakan secara normatif dan hati-hati guna menjamin kepastian hukum serta tertib pemerintahan di daerah.
Turut hadir dalam konsultasi tersebut Kepala BPMD Kota Kotamobagu Celsi Paputungan, S.T., M.E., Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu Rendra Dilapanga, S.H., M.Si., serta Staf Khusus Bidang Hukum Haris Mokoginta, S.H.
Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk melaksanaka😍n setiap putusan hukum secara bertanggung jawab, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(Buds)











