PASAMAN BARAT- Wakil Bupati Pasaman Barat (Pasbar), Risnawanto, membuka Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Komoditas Unggulan Perkebunan di Gedung Pertemuan Rumah Makan Bernama, Jambak, Sabtu (30/11). Perda tersebut mengatur tata kelola empat komoditas utama: kelapa sawit, karet, kakao, dan gambir.
Dalam acara itu, anggota DPRD Pasaman Barat Komisi II, Syafridal, turut hadir dan menekankan pentingnya dukungan masyarakat terhadap penerapan Perda. Ia berharap Perda ini dapat meningkatkan kesejahteraan petani, khususnya di sektor kelapa sawit.
“Sebagai wakil rakyat, kami mendukung hilirisasi tandan buah segar (TBS) untuk meningkatkan nilai tambah bagi petani. Kami akan terus bekerja sama dengan DPRD Provinsi dan stakeholder lainnya demi memperjuangkan kepentingan petani Pasaman Barat,” ujar Syafridal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Risnawanto menambahkan bahwa regulasi baru tersebut selaras dengan program kerja pemerintah daerah untuk mengoptimalkan potensi sumber daya alam Pasaman Barat, yang melimpah di sektor perkebunan.
Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Sumbar, Ade Putra, memaparkan bahwa Perda no 3 tahun 2023 dirancang untuk mencegah persaingan tidak sehat dan menjamin stabilitas harga TBS. Kepala Bidang Perkebunan Dinas Sumbar, Fera, turut menyampaikan pentingnya pengawasan harga plasma dan swadaya guna melindungi petani.
Perwakilan Apkasindo dan Gapki juga menyampaikan dukungan penuh terhadap implementasi Perda yang diharapkan mampu menjadikan Pasaman Barat sebagai percontohan pengelolaan kelapa sawit di Sumbar.
Acara diakhiri dengan sesi diskusi yang melibatkan petani, pengusaha, dan pemerintah daerah untuk memastikan pemahaman bersama terhadap Perda ini.***
Penulis : Wawan S









