Gubernur Sumatera Barat Serahkan 4.185 Remisi Bagi WBP Lingkup Kanwil Kemenkumham Sumbar

Minggu, 18 Agustus 2024 - 16:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG|INTAINEWS.ID- Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah menyerahkan keputusan pemberian remisi bagi 4.185 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di bawah lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumbar, Sabtu (17/08/2024).

Mahyeldi mengatakan pembagian remisi tersebut merupakan wujud syukur atas peringatan Kemerdekaan RI ke-79 sekaligus sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap WBP.

“Dengan penuh rasa syukur, pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan,” kata Mahyeldi saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIA Padang.

Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan, kata Mahyeldi, bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, tetapi merupakan bentuk apresiasi bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

“Kita berharap agar seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana hari ini, menjadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, serta mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh,” ujarnya lagi.

Sumatera itu dalam sambutannya, Kepala Divisi Kemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar, Dwinastiti Handayani, melaporkan bahwa jumlah remisi dalam rangka HUT RI ke-79 di lingkup Kanwil Kemenkumham Sumbar meliputi 4.185 WBP, dengan rincian penerima remisi umum I pengurangan sebagian masa tahanan untuk 4.132 WBP, dan remisi umum II langsung bebas untuk 53 WBP.

“Narapidana dan anak binaan yang memperoleh remisi sepatutnya bersyukur kepada Tuhan yang kuasa. Sebab remisi merupakan hak yang layak diterima karena telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai undang-undang yang berlaku. Ada pun yang belum memperoleh remisi, harus bersabar dan memperbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya dapat memperoleh hak yang sama,” harapnya.***

Penulis : Wawan S

Editor : Wawan S

Sumber Berita : Humas Pemprov Sumbar

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tolak Alat Berat, Warga Tutup Akses Tambang Emas di Popayato Barat
Excavator Beroperasi, Penambang Tradisional Desa Persatuan Protes ‎
Sidang Paripurna HUT ke-19 Boltara, Bupati Sirajudin Tekankan Semangat SIAP untuk Pembangunan Berkelanjutan
Jelang Idul Adha 1447 H, Bupati Boltara Terima Prosesi Adat Mopohabaru
19 Tahun Bolaang Mongondow Utara: Menjaga Harapan, Merawat Persaudaraan
Dua Lurah di Kota Gorontalo Kompak Turun Lapangan Tangani Pohon Tumbang ‎
Ketua GP Ansor Sulut: Kunjungan Menhan Tegaskan Posisi Strategis Daerah
Forkopimda Boltara Rapat Koordinasi, Bupati Tekankan Pengendalian Inflasi hingga Penataan LPG dan Tambang

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 00:07

Tolak Alat Berat, Warga Tutup Akses Tambang Emas di Popayato Barat

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:02

Excavator Beroperasi, Penambang Tradisional Desa Persatuan Protes ‎

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:31

Sidang Paripurna HUT ke-19 Boltara, Bupati Sirajudin Tekankan Semangat SIAP untuk Pembangunan Berkelanjutan

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:04

Jelang Idul Adha 1447 H, Bupati Boltara Terima Prosesi Adat Mopohabaru

Senin, 18 Mei 2026 - 14:34

19 Tahun Bolaang Mongondow Utara: Menjaga Harapan, Merawat Persaudaraan

Berita Terbaru