BOLMUT– -Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Bintauna mendorong Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) untuk segera menerbitkan produk hukum daerah yang mengatur tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat Bintauna.
Dorongan tersebut mengemuka dalam pelaksanaan Seminar Lokakarya Urgensi Produk Hukum Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Bintauna yang digelar di Aula Mososandova,Kantor Camat Bintauna, Jumat (28/8/2026).
Ketua Panitia deminar lokakarya mengatakan kegiatan ini menjadi ruang penting bagi masyarakat adat, pemerintah, tokoh masyarakat, akademisi serta berbagai pihak untuk membahas pentingnya keberadaan regulasi daerah sebagai dasar hukum dalam memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap eksistensi Masyarakat Adat Bintauna.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam forum tersebut, AMAN Bintauna menilai produk hukum daerah sangat penting untuk memberikan kepastian terhadap keberadaan masyarakat adat, termasuk kelembagaan adat, wilayah adat, hak-hak masyarakat adat serta nilai-nilai budaya yang telah diwariskan secara turun-temurun.
“Pengakuan terhadap masyarakat adat tidak cukup hanya melalui pengakuan secara sosial. Dibutuhkan produk hukum daerah yang memberikan kepastian dan perlindungan secara hukum,” ujar Wuldes Takahindangen,salah satu masyarakat adat Bintauna.
Dorongan penerbitan regulasi ini juga dinilai menjadi langkah strategis untuk membangun hubungan yang lebih kuat antara pemerintah daerah dan masyarakat adat, khususnya dalam pengelolaan wilayah serta sumber daya alam yang berada dalam ruang kehidupan masyarakat adat.
AMAN Bintauna berharap hasil seminar lokakarya tidak berhenti sebatas diskusi, namun dapat ditindaklanjuti melalui proses penyusunan regulasi daerah yang melibatkan masyarakat adat secara langsung.
Keterlibatan masyarakat adat dinilai penting agar produk hukum yang nantinya diterbitkan benar-benar mencerminkan sejarah, identitas, kelembagaan, hak serta kebutuhan Masyarakat Adat Bintauna.
“Regulasi daerah diharapkan menjadi payung hukum agar keberadaan Masyarakat Adat Bintauna mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang jelas, sekaligus menjadi dasar dalam menjaga adat, budaya dan wilayah adat untuk generasi mendatang,” ucapnya.
Seminar lokakarya ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat konsolidasi berbagai elemen Masyarakat Adat Bintauna dalam memperjuangkan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat melalui kebijakan pemerintah daerah.
Penulis : Ib











