IntaiNews.id BOLAANG MONGONDOW — Bencana banjir bercampur lumpur yang melanda Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, kembali membuka fakta lama tentang masifnya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah tersebut. Dampak ekologis dari penambangan ilegal yang berlangsung bertahun-tahun kini dirasakan langsung masyarakat, mulai dari kerusakan lahan pertanian hingga ancaman longsor yang semakin nyata.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga lingkar tambang, aktivitas alat berat jenis ekskavator masih berlangsung intensif di kawasan hutan dan perkebunan sekitar Desa Bakan. Pembukaan lahan tanpa kaidah konservasi diduga kuat menyebabkan degradasi tutupan vegetasi, meningkatnya erosi, serta pendangkalan aliran sungai yang memicu banjir lumpur saat curah hujan tinggi.
“Kami sudah merasakan langsung dampaknya. Air bercampur lumpur masuk ke permukiman, lahan pertanian rusak, dan setiap hujan deras kami khawatir terjadi longsor,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (21/2/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga menilai aktivitas tambang ilegal dilakukan secara terbuka pada siang hari, seolah tanpa pengawasan aparat. Kondisi ini menimbulkan keresahan dan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat terdampak.
“Mereka bekerja seperti tidak ada hukum. Kalau desa kami terus banjir begini, siapa yang bertanggung jawab atas kerugian warga?” katanya.

Kerusakan Lingkungan Kian Sistemik
Secara geografis, kawasan Bakan berada di daerah perbukitan dengan ekosistem hutan dan kebun campuran yang berfungsi sebagai daerah tangkapan air (catchment area). Aktivitas PETI dengan metode penggalian terbuka dan penggunaan alat berat menyebabkan perubahan bentang alam secara drastis, mempercepat limpasan permukaan, serta membawa material sedimen ke hilir.
Fenomena banjir lumpur di wilayah pertambangan ilegal bukan hal baru di Indonesia. Sejumlah studi lingkungan menunjukkan bahwa hilangnya vegetasi penahan tanah dan rusaknya struktur tanah akibat penambangan terbuka meningkatkan potensi banjir bandang hingga beberapa kali lipat dibanding kondisi alami. Situasi serupa terjadi di sejumlah daerah tambang ilegal di Sumatra, Kalimantan, hingga Sulawesi.
Desakan Penegakan Hukum
Sorotan keras datang dari Ketua LPKRI Bolaang Mongondow Raya, Ewin Hatam. Ia menilai lemahnya penegakan hukum menjadi faktor utama berlanjutnya aktivitas PETI di Desa Bakan meski dampaknya sudah nyata.
Menurutnya, penambangan tanpa izin jelas melanggar ketentuan nasional, antara lain Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana berat bagi pelaku pertambangan ilegal dan perusakan lingkungan.
“Sangat disayangkan, hingga saat ini belum ada tindakan nyata menghentikan PETI di kawasan perkebunan Bakan. Kerusakan lingkungan terjadi terbuka, masyarakat yang menanggung akibatnya,” tegas Ewin.
Ia juga menantang aparat penegak hukum membuktikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aktor pendana atau cukong tambang ilegal.
“Jika hukum benar-benar berjalan, para pelaku utama dan pemodal PETI seharusnya sudah diproses. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap kejahatan lingkungan,” ujarnya.
Dampak Sosial-Ekonomi Masyarakat
Selain kerusakan ekologis, banjir lumpur juga memukul ekonomi warga Desa Bakan yang mayoritas bergantung pada sektor pertanian dan perkebunan. Endapan lumpur merusak struktur tanah, menurunkan produktivitas lahan, dan meningkatkan biaya rehabilitasi kebun.
Sejumlah petani melaporkan tanaman hortikultura dan tanaman tahunan rusak akibat genangan dan sedimentasi. Infrastruktur desa seperti jalan kebun dan saluran air juga mengalami kerusakan, menghambat akses distribusi hasil pertanian.
“Kalau lahan sudah tertutup lumpur, perlu waktu lama untuk pulih. Kami harus membersihkan, memperbaiki tanah, bahkan menanam ulang,” kata seorang petani setempat.
Tantangan Tata Kelola Tambang di Daerah
Kasus Desa Bakan mencerminkan persoalan struktural tata kelola pertambangan rakyat di Indonesia, khususnya di wilayah yang memiliki potensi emas aluvial. Minimnya legalisasi wilayah pertambangan rakyat (WPR), lemahnya pengawasan, serta tingginya nilai ekonomi emas sering mendorong praktik PETI terus berlangsung.
Pemerintah pusat sebenarnya telah mendorong skema legalisasi tambang rakyat melalui perizinan pertambangan rakyat (IPR). Namun di banyak daerah, proses penetapan WPR dan IPR berjalan lambat, sehingga aktivitas masyarakat terlanjur masuk kategori ilegal dan rentan dikendalikan oleh pemodal besar.
Pengamat lingkungan di Sulawesi Utara menilai, tanpa pendekatan terpadu—penegakan hukum, rehabilitasi lingkungan, dan penataan tambang rakyat—bencana ekologis seperti di Bakan berpotensi berulang.
Upaya Konfirmasi Aparat dan Pemerintah
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya mengonfirmasi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bolaang Mongondow serta aparat kepolisian wilayah hukum setempat mengenai langkah penertiban PETI di Desa Bakan dan penanganan dampak banjir lumpur.
Masyarakat berharap ada tindakan konkret berupa penghentian aktivitas tambang ilegal, penindakan terhadap pelaku, serta pemulihan lingkungan di kawasan hulu untuk mencegah bencana serupa terulang.
Peristiwa di Desa Bakan menjadi pengingat bahwa aktivitas pertambangan ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata terhadap keselamatan warga, keberlanjutan lingkungan, dan keadilan sosial di daerah penghasil mineral Indonesia. (Buds)










