SUNGAI PENUH – | Desakan terhadap penegakan hukum terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) kembali bergema di Kota Sungai Penuh. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Petisi Sakti menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, Senin (6/10/2025), menuntut agar Kejari segera menetapkan mantan Kepala Desa Koto Baru sebagai tersangka.
Dalam aksi tersebut, massa LSM Petisi Sakti membawa berbagai spanduk dan poster bertuliskan seruan penegakan hukum. Mereka menuntut Kejari menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan DD dan ADD di dua desa, yakni Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, serta Desa Koto Baru, Kecamatan Tanah Kampung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penyimpangan keuangan desa itu ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah. Di Desa Pelayang Raya, dugaan korupsi terjadi pada tahun anggaran 2021–2024, sementara di Desa Koto Baru, perbuatan serupa diduga dilakukan oleh mantan kepala desa Yuni Hansah pada periode 2019–2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua LSM Petisi Sakti, Indra Wirawan, dalam orasinya menegaskan agar Kejari Sungai Penuh bersikap tegas dan tidak pandang bulu dalam menangani kasus tersebut.
“Kami mendesak Kejari Sungai Penuh untuk segera memanggil, memeriksa, dan menetapkan mantan Kepala Desa Koto Baru sebagai tersangka. Sekretaris Desa dan Kepala Urusan Desa juga harus diperiksa karena diduga mengetahui dan ikut terlibat dalam penyimpangan anggaran,” tegas Indra.
Ia juga meminta Kejari segera menerbitkan Surat Perintah Dugaan (Sprindug) dan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sebagai langkah konkret mempercepat proses hukum serta menunjukkan komitmen dalam pemberantasan korupsi.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Intelijen Kejari Sungai Penuh Moehargung Alsonta menyampaikan permohonan maaf atas lambatnya proses penanganan laporan. Ia menegaskan, Kejari akan segera menindaklanjuti kasus tersebut dalam waktu dekat.
“Kami minta maaf atas keterlambatan dalam penanganan laporan terkait mantan Kepala Desa Koto Baru. Dalam waktu dekat, kasus ini akan segera kami proses dan tindaklanjuti,” ujar Moehargung.
Ia menjelaskan, keterlambatan proses hukum terjadi karena terlapor diketahui telah berpindah domisili ke Provinsi Lampung. Namun demikian, Kejari berkomitmen tetap menuntaskan perkara tersebut sesuai dengan prosedur hukum.
“Kami mohon rekan-rekan LSM bersabar. Kejari Sungai Penuh tetap berkomitmen menindaklanjuti laporan sesuai mekanisme hukum,” tambahnya.
Aksi damai yang berlangsung tertib itu mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian. LSM Petisi Sakti menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga adanya kejelasan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Menurut Indra, perjuangan mereka bukan semata menuntut penetapan tersangka, melainkan menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Penulis : Elda Febriani











