KERINCI, INTAINEWS.ID – Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Terpadu (Timdu) Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Kerinci digelar di Aula Hotel Grand Kerinci, Senin, (11/8/2025).
Pertemuan ini dihadiri Karo Ops Polda Jambi, Dir Intelkam Polda Jambi, Bupati Kerinci, Kapolres Kerinci, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Kodim 0417 Kerinci, Humas PT Kerinci Merangin Hidro (KMH), serta perwakilan masyarakat Desa Pulau Pandan dan Desa Karang Pandan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rakor tersebut membahas penyelesaian konflik pembangunan pintu air (regulating weir) Danau Kerinci yang dibangun PT KMH.
Hasil pertemuan menghasilkan beberapa kesepakatan yang ditandatangani bersama, antara lain:
1. Tuntutan sebagian masyarakat Desa Pulau Pandan dan Desa Karang Pandan yang disampaikan Nanang Sudayana untuk kompensasi sebesar Rp300 juta per KK tidak dapat dipenuhi pihak PT KMH.
2. PT KMH berkomitmen menjaga lingkungan dari dampak operasional regulating weir yang dilaksanakan.
3. Masyarakat Desa Pulau Pandan dan Desa Karang Pandan berkewajiban menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama pelaksanaan pembukaan pintu air dan operasional regulating weir.
Humas PT KMH, Aslori, menjelaskan, perusahaan hanya mampu memberikan kompensasi sebesar Rp5 juta per KK.
Penyaluran kompensasi akan dilakukan Timdu Kabupaten Kerinci kepada warga kedua desa tersebut hingga 19 Agustus 2025.
Di tempat terpisah, Ketua Timdu sekaligus Bupati Kerinci, Monadi, menyampaikan harapannya agar situasi tetap kondusif.
“Kami berharap ke depan kondisi Kamtibmas tetap kondusif, terutama di Pulau Pandan dan Karang Pandan,” ujarnya.
“Jangan sampai masyarakat terprovokasi isu-isu menyesatkan. Mari kita dukung bersama pembangunan demi kemajuan Kerinci ke depan,” tambahnya.
Penulis : PRISWAN
Editor : NB











