BPD dan Pemdes Butungale Tetapkan Lima Peraturan Desa

Selasa, 6 Mei 2025 - 01:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INTAINEWS.ID — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa Butungale, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, telah menetapkan lima Peraturan Desa (Perdes) dalam sebuah musyawarah yang melibatkan berbagai unsur masyarakat. Musyawarah tersebut berlangsung pada Senin (5/5/25) di Aula Kantor Desa Butungale.

Lima Perdes yang disepakati dan ditetapkan, bertujuan untuk mengatasi permasalahan yang ada di Desa Butungale, dan sekaligus meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan di tingkat desa. Diharapkan, Perdes ini dapat mendorong peningkatan tata kelola desa yang lebih tertib, aman, dan berdaya saing.

Adapun lima Perdes yang ditetapkan adalah:

1. Perdes tentang Hewan Ternak Lepas

2. Perdes tentang Ketertiban Umum dan Keamanan Desa

3. Perdes tentang Pengelolaan Aset Desa

4. Perdes tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

5. Perdes tentang Disiplin Kerja Pemerintah Desa

Kepada INTAINEWS, Ketua BPD Butungale, Akbar Lakisa, menjelaskan bahwa penetapan Perdes ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah desa dan BPD, mengenai pentingnya menjaga nilai-nilai sosial, ketertiban, keamanan, serta kedisiplinan dalam kehidupan bermasyarakat.

“Dengan adanya Perdes ini, kami berharap masyarakat dapat saling menjaga, memupuk rasa persatuan dan kesatuan, demi mewujudkan desa yang produktif, berprestasi, dan rekonstruktif,” kata Akbar dalam siaran pers.

“Langkah ini diharapkan menjadi fondasi yang kuat dalam membangun Desa Butungale yang lebih baik, serta menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, tertib, dan berorientasi pada kemajuan bersama,” tambahnya.

Editor : Ucan

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PENAS KTNA 2026 Siap Sambut 7.000 Peserta, Bupati Sofyan Matangkan Persiapan
Sekda Sugondo Makmur Buka Seleksi O2SN Kabupaten Gorontalo 2026, Tekankan Sportivitas dan Kejujuran
Bupati Gorontalo Serahkan Armada Sampah CSR Bank SulutGo ke 5 Kelurahan
Kunjungan Asesor LAM-PTKes Tegaskan Kesiapan RSUD MM Dunda Limboto sebagai Rumah Sakit Pendidikan Berkualitas
Ikuti Raker Bersama Komisi II DPR RI, Wabup Tonny Bahas Penataan PPPK dan Belanja Pegawai Daerah
Dua Pekan Berturut-turut, Bupati Sofyan Puhi Seriusi Penataan Kembali Wisata Bersejarah Taluhu Barakati
Bupati Sofyan Puhi Salurkan 8.388 Bibit Kelapa untuk Petani Mootilango
Telaga Jaya Raih Juara I Lomba Yel-Yel HLUN ke-30, Bukti Lansia Tetap Aktif dan Produktif

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:37

PENAS KTNA 2026 Siap Sambut 7.000 Peserta, Bupati Sofyan Matangkan Persiapan

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:46

Sekda Sugondo Makmur Buka Seleksi O2SN Kabupaten Gorontalo 2026, Tekankan Sportivitas dan Kejujuran

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:47

Bupati Gorontalo Serahkan Armada Sampah CSR Bank SulutGo ke 5 Kelurahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:48

Kunjungan Asesor LAM-PTKes Tegaskan Kesiapan RSUD MM Dunda Limboto sebagai Rumah Sakit Pendidikan Berkualitas

Senin, 8 Juni 2026 - 23:41

Ikuti Raker Bersama Komisi II DPR RI, Wabup Tonny Bahas Penataan PPPK dan Belanja Pegawai Daerah

Berita Terbaru