Satpol PP Gorontalo Klarifikasi Video Viral Insiden Kantor Gubernur, Ungkap Fakta Sebenarnya

Sabtu, 28 Desember 2024 - 20:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GORONTALO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Gorontalo menggelar konferensi pers pada untuk meluruskan kabar yang beredar terkait video viral insiden di Kantor Gubernur Gorontalo. Pada Jum’at (27/12/2024).

Video tersebut, menurut pihak Satpol PP, telah diedit sehingga tidak menggambarkan kejadian secara utuh.

Sekretaris Satpol PP Provinsi Gorontalo, Rully Lasulika, menegaskan bahwa video yang tersebar di media sosial dapat memicu kesalahpahaman publik.

“Kami sangat menyayangkan berita yang tersebar, karena hanya memperlihatkan sebagian kejadian yang berlangsung pada 23 Desember 2024,” ujar Rully.

Ia menjelaskan bahwa konteks insiden penting untuk dipahami sepenuhnya.

“Kejadian di lokasi tidak seburuk yang dibayangkan,” tambahnya, sembari menyerukan agar masyarakat menerima informasi yang akurat dan tidak terprovokasi.

Kronologi Insiden

Kabid Trantibum Satpol PP Provinsi Gorontalo, Meni S. Doda, mengungkapkan bahwa insiden bermula dari kesalahpahaman antara seorang pengendara sepeda motor dan anggota Satpol PP.

“Kejadian dimulai saat pengendara melaju dengan kecepatan tinggi, hampir menabrak tiga anggota kami, dua perempuan dan satu laki-laki,” jelas Meni.

Ia menambahkan bahwa peristiwa ini telah diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo. Semua pihak yang terlibat, termasuk pengendara dan anggota Satpol PP, telah saling memaafkan.

Tindakan Internal

Rully Lasulika memastikan bahwa Satpol PP telah mengambil langkah tegas terhadap anggotanya yang terlibat.

“Untuk anggota saya, telah dilakukan sidang kode etik oleh Petugas Tindak Internal (PTI) dari Satuan Polisi Pamong Praja,” katanya.

Selain itu, pihak Satpol PP sangat menyayangkan beredarnya video CCTV milik Biro Umum. Menurut Rully, hal ini melanggar aturan karena akses video tersebut seharusnya terbatas pada Kejaksaan dan Kepolisian untuk kepentingan penegakan hukum.

Dengan klarifikasi ini, Satpol PP berharap masyarakat lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi.

“Kami mengajak masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya,” tutup Rully.

Penulis : Ucan L

Sumber Berita : satpolpp.gorontaloprov.go.id

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati Nuzulul Qur’an, Pemkab Gorontalo Beri Bonus bagi Penghafal Al-Qur’an 10 Hari
Kebut Pembangunan Sekolah Rakyat, Sekda Sugondo Targetkan Sertifikasi Lahan Rampung Maret
Bupati Sofyan Puhi Lantik dan Kukuhkan 192 Kepsek dan Korwil, Dorong Restorasi Pendidikan di Kabupaten Gorontalo
Wabup Tonny Tambah Bonus Lomba, Semarak Malam Qunut Tabongo Kian Meriah
Jaga Tradisi, Bupati Sofyan Puhi Apresiasi Perayaan Malam Qunut di Desa Tilote ‎
Gelar Dialog dengan 31 Pimpinan Perusahaan, Sofyan Puhi Pastikan 17 Ribu Pekerja Terima THR
Warga Pulubala Berebut Sembako di Pasar Murah PARAS ST 2026 Dengan Harga Miring
Kadiskominfo Safwan Tahir Bano: Layanan TIK Pemkab Gorontalo Capai 98,6 Persen Penyelesaian

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:44

Peringati Nuzulul Qur’an, Pemkab Gorontalo Beri Bonus bagi Penghafal Al-Qur’an 10 Hari

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:45

Kebut Pembangunan Sekolah Rakyat, Sekda Sugondo Targetkan Sertifikasi Lahan Rampung Maret

Jumat, 6 Maret 2026 - 11:00

Bupati Sofyan Puhi Lantik dan Kukuhkan 192 Kepsek dan Korwil, Dorong Restorasi Pendidikan di Kabupaten Gorontalo

Jumat, 6 Maret 2026 - 04:00

Wabup Tonny Tambah Bonus Lomba, Semarak Malam Qunut Tabongo Kian Meriah

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:58

Jaga Tradisi, Bupati Sofyan Puhi Apresiasi Perayaan Malam Qunut di Desa Tilote ‎

Berita Terbaru