Tanggapan Karutan Kelas IIB Menggala Terkait Dugaan Pungli Terhadap WBP

Rabu, 25 Desember 2024 - 18:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah awak media sambangi Rutan kelas 2B Menggala terkait dugaan praktik pungli dalam rutan. (Foto : Benny

Sejumlah awak media sambangi Rutan kelas 2B Menggala terkait dugaan praktik pungli dalam rutan. (Foto : Benny

TULANG BAWANG, LAMPUNG– Karutan Kelas IIB Menggala, Dwi Ediyanto, memberikan tanggapan terkait pemberitaan viral yang menyebutkan bahwa rutan tersebut menjadi ajang pungutan liar (pungli) yang berkedok penyewaan handphone kepada warga binaan.

Dalam keterangannya pada Rabu, 25 Desember 2024, Dwi Ediyanto mengapresiasi kinerja media yang telah memberikan kritik dan informasi, yang menurutnya akan menjadi motivasi untuk melakukan perbaikan di dalam organisasi.

“Saya sebagai pimpinan di rutan Kelas IIB Menggala yang baru menjabat tentu menyadari banyak hal yang harus kami benahi. Kritik dan informasi ini akan menjadi bahan evaluasi untuk kami agar dapat bekerja lebih baik ke depannya,” ujar Dwi Ediyanto.

Terkait dengan dugaan pungli yang beredar, termasuk penyewaan handphone kepada warga binaan senilai Rp 1.500.000 dan setoran keamanan kepada kepala kamar sebesar Rp 3.000.000, Dwi Ediyanto menegaskan akan menindak tegas oknum yang terlibat. “Jika terdapat oknum anggota atau warga binaan yang terbukti melakukan kesalahan, saya akan mengambil tindakan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Namun, menurut awak media, sulit untuk membayangkan bahwa praktik pungli tersebut bisa terjadi tanpa sepengetahuan petugas, mengingat sistem penjagaan di rutan Kelas IIB Menggala cukup ketat.

Setiap barang yang masuk ke dalam rutan, termasuk handphone, harus melalui pemeriksaan yang ketat. Warga binaan dan keluarga pun diwajibkan menitipkan handphone mereka kepada petugas.

Pihak media massa juga mendesak aparat penegak hukum di Kabupaten Tulang Bawang untuk segera bertindak, serta meminta Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung untuk melakukan pengawasan lebih lanjut dan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran.

Sesuai dengan aturan Kementerian Hukum dan HAM, pelayanan kepada warga binaan harus bebas dari pungutan ilegal. Segala bentuk pungutan, baik dari narapidana maupun keluarganya, merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi berat.

Kasus ini menarik perhatian publik karena lembaga pemasyarakatan, yang seharusnya menjadi benteng penegakan hukum, malah terlibat dalam praktik yang mencederai hukum.***

Penulis : Benny

Editor : Wawan S

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Lampung Selatan Dilantik sebagai Wakil Ketua Umum Aspeksindo 2025–2030
Pemkab Lampung Selatan Ikuti Penilaian Creative Financing 2026
Pemkab Lampung Selatan Gandeng PGN, Dorong Kemandirian Energi Lewat Pengembangan Infrastruktur Gas
Torehkan Prestasi Nasional, Perumda Tirta Jasa Lamsel Raih TOP BUMD Awards 2026 Bintang 4
Air Mata Haru Ibu Tiga Anak Penderita Thalasemia Saat Dikunjungi Zita Anjani
Bupati Egi Apresiasi Harmoni Umat Beragama di Lampung Selatan
150 Pelajar SDN 3 Way Urang Kini Miliki Rekening, Pemkab Lampung Selatan Dorong Literasi Keuangan Sejak Dini
Bupati Radityo Egi Pratama Temui Aji, Korban Calo Kapal Ikan yang Pulang Penuh Luka

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 12:59

Bupati Lampung Selatan Dilantik sebagai Wakil Ketua Umum Aspeksindo 2025–2030

Selasa, 14 April 2026 - 10:37

Pemkab Lampung Selatan Ikuti Penilaian Creative Financing 2026

Selasa, 14 April 2026 - 10:34

Pemkab Lampung Selatan Gandeng PGN, Dorong Kemandirian Energi Lewat Pengembangan Infrastruktur Gas

Senin, 13 April 2026 - 17:49

Torehkan Prestasi Nasional, Perumda Tirta Jasa Lamsel Raih TOP BUMD Awards 2026 Bintang 4

Jumat, 10 April 2026 - 11:41

Air Mata Haru Ibu Tiga Anak Penderita Thalasemia Saat Dikunjungi Zita Anjani

Berita Terbaru