Tanggapan Karutan Kelas IIB Menggala Terkait Dugaan Pungli Terhadap WBP

Rabu, 25 Desember 2024 - 18:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah awak media sambangi Rutan kelas 2B Menggala terkait dugaan praktik pungli dalam rutan. (Foto : Benny

Sejumlah awak media sambangi Rutan kelas 2B Menggala terkait dugaan praktik pungli dalam rutan. (Foto : Benny

TULANG BAWANG, LAMPUNG– Karutan Kelas IIB Menggala, Dwi Ediyanto, memberikan tanggapan terkait pemberitaan viral yang menyebutkan bahwa rutan tersebut menjadi ajang pungutan liar (pungli) yang berkedok penyewaan handphone kepada warga binaan.

Dalam keterangannya pada Rabu, 25 Desember 2024, Dwi Ediyanto mengapresiasi kinerja media yang telah memberikan kritik dan informasi, yang menurutnya akan menjadi motivasi untuk melakukan perbaikan di dalam organisasi.

“Saya sebagai pimpinan di rutan Kelas IIB Menggala yang baru menjabat tentu menyadari banyak hal yang harus kami benahi. Kritik dan informasi ini akan menjadi bahan evaluasi untuk kami agar dapat bekerja lebih baik ke depannya,” ujar Dwi Ediyanto.

Terkait dengan dugaan pungli yang beredar, termasuk penyewaan handphone kepada warga binaan senilai Rp 1.500.000 dan setoran keamanan kepada kepala kamar sebesar Rp 3.000.000, Dwi Ediyanto menegaskan akan menindak tegas oknum yang terlibat. “Jika terdapat oknum anggota atau warga binaan yang terbukti melakukan kesalahan, saya akan mengambil tindakan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Namun, menurut awak media, sulit untuk membayangkan bahwa praktik pungli tersebut bisa terjadi tanpa sepengetahuan petugas, mengingat sistem penjagaan di rutan Kelas IIB Menggala cukup ketat.

Setiap barang yang masuk ke dalam rutan, termasuk handphone, harus melalui pemeriksaan yang ketat. Warga binaan dan keluarga pun diwajibkan menitipkan handphone mereka kepada petugas.

Pihak media massa juga mendesak aparat penegak hukum di Kabupaten Tulang Bawang untuk segera bertindak, serta meminta Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung untuk melakukan pengawasan lebih lanjut dan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran.

Sesuai dengan aturan Kementerian Hukum dan HAM, pelayanan kepada warga binaan harus bebas dari pungutan ilegal. Segala bentuk pungutan, baik dari narapidana maupun keluarganya, merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi berat.

Kasus ini menarik perhatian publik karena lembaga pemasyarakatan, yang seharusnya menjadi benteng penegakan hukum, malah terlibat dalam praktik yang mencederai hukum.***

Penulis : Benny

Editor : Wawan S

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Merah Putih dan Warna-Warni Budaya Nusantara Semarakkan HUT ke-81 RI di Menara Siger
Di Momentum HUT ke-81 RI Ini, Bupati Egi: Berbeda Warna, Tetap Bersatu untuk Lampung Selatan
HUT ke-81 Kemerdekaan RI 422 WBP Lapas Kalianda Terima Remisi
Program HELAU Antarkan Lampung Selatan Raih Apresiasi Pengelolaan Sampah dan Lingkungan
Bupati Egi Siap Kolaborasi Sukseskan HPN dan Porwanas 2027 di Lampung
Merah Putih dari Beranda Sumatra, Bakauheni Jadi Pusat Perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Bupati Radityo Egi Pastikan Akses Baru Ranji Diperbaiki Tahun Ini
Akhirnya! Jalan RA Basyid Jati Agung Segera Diperbaiki, Ini Besaran Anggarannya

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:57

Merah Putih dan Warna-Warni Budaya Nusantara Semarakkan HUT ke-81 RI di Menara Siger

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:46

Di Momentum HUT ke-81 RI Ini, Bupati Egi: Berbeda Warna, Tetap Bersatu untuk Lampung Selatan

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:37

HUT ke-81 Kemerdekaan RI 422 WBP Lapas Kalianda Terima Remisi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:15

Program HELAU Antarkan Lampung Selatan Raih Apresiasi Pengelolaan Sampah dan Lingkungan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:34

Bupati Egi Siap Kolaborasi Sukseskan HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Berita Terbaru