KERICI, INTAINEWS.ID – Kebijakan penghapusan anggaran publikasi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2025 menuai kritik tajam dari berbagai kalangan.
Pasalnya, pos anggaran yang selama ini digunakan untuk menyebarluaskan informasi terkait kinerja dan kegiatan dewan tersebut secara mengejutkan dihapus tanpa penjelasan yang jelas.
Sejumlah anggota DPRD berdalih, langkah tersebut diambil untuk efisiensi penggunaan anggaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, alasan ini justru dinilai tidak tepat. Publik menilai efisiensi semestinya tidak diterapkan pada sektor yang berhubungan langsung dengan transparansi dan keterbukaan informasi publik.
Anggaran publikasi selama ini berperan penting sebagai sarana masyarakat mengetahui kinerja wakil rakyat, mulai dari pembahasan kebijakan hingga kegiatan reses.
Tanpa adanya publikasi, aktivitas lembaga legislatif dikhawatirkan menjadi tertutup dan sulit diawasi publik.
Beberapa pihak bahkan menilai, jika efisiensi memang menjadi alasan, seharusnya yang dipangkas bukan anggaran publikasi, melainkan dana reses.
Sebab, di Kota Sungai Penuh, kegiatan reses anggota dewan disebut nyaris tak pernah terdengar dilakukan.
Kondisi serupa juga terjadi di Kabupaten Kerinci, di mana kegiatan reses dinilai hanya bersifat formalitas, tanpa benar-benar menampung aspirasi masyarakat.
Sementara itu, program pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD justru terkesan lebih diprioritaskan. Publik menilai, Pokir lebih menarik karena dianggap berpotensi memberikan keuntungan pribadi melalui kerja sama dengan pihak ketiga.
Aktivis senior Zarman Ependi, yang juga Pembina Aliansi Wartawan dan LSM Bumi Kerinci (ABK) serta Pembina Wartawati Indonesia Maju (WIM), mengutuk keras keputusan penghapusan anggaran publikasi media di DPRD.
“Kami sangat menyayangkan keputusan penghapusan anggaran publikasi di DPRD. Ini jelas langkah mundur dalam hal transparansi dan keterbukaan informasi publik,” ujar Zarman, Sabtu (18/10/2025).
Menurutnya, publikasi media merupakan jembatan utama bagi masyarakat untuk mengetahui kinerja wakil rakyat.
“Tanpa publikasi, bagaimana masyarakat bisa tahu hasil kerja dan fungsi pengawasan DPRD? Ini sama saja menutup akses informasi publik,” tegasnya.
Zarman juga mengingatkan, kebijakan tersebut bisa menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
“Kalau anggaran publikasi dihapus, publik bisa menilai ada sesuatu yang ingin ditutupi. DPRD seharusnya menjadi contoh dalam hal keterbukaan, bukan malah mengaburkan informasi,” tambahnya.
Ia pun mendesak Pemerintah Daerah dan DPRD agar segera meninjau ulang keputusan tersebut.
“Kami minta agar anggaran publikasi dikembalikan. Media adalah mitra strategis pemerintah dan legislatif dalam menyampaikan informasi serta mengedukasi masyarakat,” tutup Zarman.***
Penulis : El
Editor : NB











