BOLMUT — Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan. Hal ini ditunjukkan melalui kehadiran Kapolres Bolmong Utara AKBP Juleigtin Siahaan, S.I.K., M.I.K bersama Kasat Reskrim IPTU Mario Sopacoli, S.H., M.H dalam kegiatan pemusnahan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, Kamis (18/12/2025).
Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut atas sejumlah perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan ini juga menjadi wujud sinergitas antara aparat penegak hukum dalam memastikan setiap proses penanganan perkara berjalan transparan, akuntabel, dan memberi efek jera bagi pelaku kejahatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari sepuluh perkara yang telah ditangani, terdapat 21 jenis barang bukti yang dimusnahkan. Di antaranya, 18 helai pakaian, satu bilah senjata tajam, 2.050 butir obat keras jenis trihexyphenidyl berwarna kuning, serta satu buah pipa besi.
Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan sesuai ketentuan hukum agar tidak lagi disalahgunakan.
Kapolres Bolmong Utara AKBP Juleigtin Siahaan menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti secara terbuka merupakan bentuk pertanggungjawaban aparat penegak hukum kepada masyarakat.
“Setiap barang bukti hasil tindak pidana harus dimusnahkan secara transparan. Ini menjadi bagian dari komitmen kami dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan,” ujar Kapolres.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Nofianti Korompot selaku Adminkes, serta Kepala Desa Boroko Dahlan Lasena. Kehadiran unsur pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum di wilayah Bolaang Mongondow Utara.
Melalui kegiatan ini, Polres Bolmong Utara bersama Kejaksaan Negeri menegaskan tekad untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus mencegah potensi peredaran kembali barang-barang berbahaya yang dapat merugikan masyarakat.
Penulis : IB









