Guru Honorer Bersertifikasi di Lampung Selatan Dilarang Terima Honor BOS, Wajib Kembalikan Jika Terlanjur

Senin, 2 Maret 2026 - 22:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMSE, INTAINEWS.ID– Sejumlah guru honorer di Kabupaten Lampung Selatan yang telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi, kini tidak lagi diperbolehkan menerima gaji dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kebijakan tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan Nomor: 700/585/IV.02/2026 tertanggal 9 Februari 2026.

Langkah ini merupakan tindak lanjut hasil pemeriksaan atau audit ketaatan pada satuan pendidikan se-Kabupaten Lampung Selatan untuk periode Januari–Agustus 2025.

Dalam surat edaran dijelaskan bahwa ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 Pasal 39 ayat 2 huruf (d), yang menegaskan bahwa guru yang dapat diberikan honor dari Dana BOS harus memenuhi syarat belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

Dinas Pendidikan menegaskan, kebijakan ini bertujuan untuk menghindari praktik pendanaan ganda (double funding) atau double dipping. Guru honorer yang telah memiliki sertifikat pendidik dan menerima dana sertifikasi dari APBN sebesar Rp2 juta per bulan tidak lagi diperkenankan menerima honor tambahan yang bersumber dari Dana BOS.

Dengan demikian, Dana BOS diharapkan dapat dialokasikan untuk kebutuhan operasional sekolah lainnya agar lebih optimal dan tepat sasaran.

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Marko Firzada, mengungkapkan bahwa dalam hasil audit periode Januari–Agustus 2025, pembayaran honor dari Dana BOS kepada guru yang sudah bersertifikasi dinyatakan sebagai temuan pemeriksaan.

Ia menegaskan, atas temuan tersebut, guru honorer bersertifikasi yang terlanjur menerima gaji dari Dana BOS pada periode tersebut diwajibkan mengembalikan dana ke Rekening Kas Umum Daerah Lampung Selatan untuk kemudian diteruskan ke Rekening Kas Umum Negara.

Mekanisme pengembalian dapat dilakukan secara bertahap.

“Berdasarkan keterangan dari Dinas Pendidikan, kebijakan ini bukan keputusan mendadak. Sebelumnya, para guru telah menandatangani surat perjanjian dengan kepala sekolah yang menyatakan kesediaan mengembalikan honor dari Dana BOS apabila di kemudian hari menjadi temuan pemeriksaan,” kata Marko, Senon, (2/3/2026).

Guru yang menjadi sasaran pengembalian adalah Guru Honorer BOS Tahun 2025 yang menerima dua sumber penghasilan sekaligus, yakni honor dari Dana BOS dan tunjangan sertifikasi dari pemerintah pusat.

Sementara itu, guru honorer BOS Tahun 2025 yang belum memiliki sertifikasi tidak dikenakan kewajiban pengembalian karena hanya menerima satu sumber penghasilan, yakni dari Dana BOSP.

Berdasarkan petunjuk teknis BOSP, guru honorer yang dapat dibayarkan honornya melalui Dana BOS harus memenuhi kriteria:

Berstatus Non-ASN, Terdaftar di Dapodik, Memiliki NUPTK, Belum menerima tunjangan sertifikasi.

Dinas Pendidikan menyebutkan bahwa kasus serupa juga terjadi di sejumlah daerah lain karena kebijakan ini merupakan perintah dari regulasi pemerintah pusat.

Bagi guru yang ingin mengajukan keringanan pengembalian secara mencicil, dipersilakan berkonsultasi dengan Inspektorat Lampung Selatan.

Kebijakan ini ditegaskan sebagai bagian dari komitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan agar tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan.***

Penulis : Mrs

Editor : NB

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hendry Kurniawan Dikukuhkan sebagai Ketua Umum PDBI Lampung Selatan
Pemkab Lampung Selatan Gelar Diseminasi Paaredi, Perkuat Peran Ibu di Era Digital
Wabup Lampung Selatan Letakkan Batu Pertama Perumahan Menara Siger Residence I
Sekda Lampung Selatan Terima Audiensi Kementerian Pertanian, Bahas Program Kabupaten Percontohan Ekonomi
Pemkab Lampung Selatan dan Taspen Perkuat Layanan ASN, Hadirkan Loket di MPP
Lampung Selatan Bersiap Jadi Sorotan Investasi Nasional di HUT ke-54 REI
Pemkab Lampung Selatan Gelar Diseminasi Paaredi, Perkuat Peran Ibu di Era Digital
Dorong Akses dan Ekonomi Desa,Bupati Egi Resmikan Jalan Bumi Daya Bumirestu Trimomukti

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 18:53

Hendry Kurniawan Dikukuhkan sebagai Ketua Umum PDBI Lampung Selatan

Kamis, 23 April 2026 - 18:27

Pemkab Lampung Selatan Gelar Diseminasi Paaredi, Perkuat Peran Ibu di Era Digital

Kamis, 23 April 2026 - 18:23

Wabup Lampung Selatan Letakkan Batu Pertama Perumahan Menara Siger Residence I

Kamis, 23 April 2026 - 18:14

Sekda Lampung Selatan Terima Audiensi Kementerian Pertanian, Bahas Program Kabupaten Percontohan Ekonomi

Rabu, 22 April 2026 - 18:45

Pemkab Lampung Selatan dan Taspen Perkuat Layanan ASN, Hadirkan Loket di MPP

Berita Terbaru