Kebijakan Steven Liow Jadi Sorotan, Ai: Media Bisa Renggang dengan YSK

Sabtu, 10 Mei 2025 - 17:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado — Kebijakan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (DKIPS) Sulawesi Utara, Evans Steven Liow, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, ia tetap memberlakukan syarat verifikasi Dewan Pers dalam kerja sama media dengan Pemerintah Provinsi Sulut, meski aturan tersebut tidak lagi menjadi syarat formil di e-catalog versi 6.

Praktisi hukum sekaligus akademisi dari Universitas Trinita, M. Firman Mustika, SH., MH., atau akrab disapa Ai, menilai kebijakan Steven Liow berpotensi menghambat hubungan baik antara media dan pemerintah.

“Kebijakan kerja sama media seharusnya mengacu pada e-catalog versi 6. Di situ, tidak ada lagi kewajiban verifikasi Dewan Pers. Jika Steven Liow tetap memakai itu sebagai syarat, maka itu sudah melanggar Undang-Undang Administrasi Pemerintahan,” tegas Ai, Sabtu (10/5/2025).

Menurut Ai, e-catalog versi 6 telah menghapus ketentuan verifikasi Dewan Pers yang sebelumnya ada dalam versi 5. Saat ini, yang diwajibkan adalah kelengkapan administrasi seperti nomor rekening perusahaan.

“Verifikasi itu penting, tapi jika tidak lagi menjadi syarat formil, maka pemerintah daerah harus bijak. Jangan dipaksakan. Aturan itu sifatnya dinamis,” ujarnya lewat pesan suara.

Ai menyebut, Gubernur Sulut Olly Dondokambey—dalam hal ini diwakili oleh pejabat Gubernur saat ini, YSK (Yudie S. Karundeng)—dapat mengambil langkah diskresi demi menciptakan iklim kerja sama yang sehat antara media dan pemerintah.

“Steven Liow seharusnya menjadi jembatan, bukan tembok. Jangan hanya media lama yang diakomodir. Media baru pun harus diberi ruang, selama memiliki badan hukum yang sah,” ucap Ai, yang juga sempat berkarier sebagai jurnalis setelah lulus dari Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado.

Lebih jauh, Ai mengingatkan bahwa Dewan Pers sendiri, melalui pernyataan resmi Ketua Ninik Rahayu pada Februari 2023, telah menegaskan bahwa verifikasi bukanlah kewajiban dan tidak bisa dipaksakan kepada perusahaan pers.

“Jadi, dasar hukumnya tidak kuat jika DKIPS menjadikan verifikasi sebagai syarat mutlak kerja sama,” pungkasnya.

Penulis : IB

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Koperasi Merah Putih Tilihuwa Resmi Terbentuk
DPD Sulut Gelar Rakerda, Kaban Kesbang: Kami Dukung SPRI
Skena Jadoel Manado Menghidupkan Lagi Gaya 80-90an: Pertemuan Perdana Penuh Nostalgia dan Antusiasme
E-Sport Minahasa: Sinergi Pemuda dan Wakil Bupati Ciptakan Peluang Baru untuk Anak Muda
Pemkab Bolmut Gelar Upacara Otoda ke-29, Fokus pada Sinergi dan Inovasi
Gubernur Sulut YSK Tinjau Kebersihan Danau Tondano, Fokus Karya Bakti di Pasar
Gubernur Sulut Tegaskan Disiplin ASN Saat Apel Kendaraan Dinas Pemprov Sulut
Olly Dondokambey Diperiksa Polda Sulut Terkait Dana Hibah Pemprov kepada GMIM

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 18:35

Koperasi Merah Putih Tilihuwa Resmi Terbentuk

Sabtu, 10 Mei 2025 - 17:36

Kebijakan Steven Liow Jadi Sorotan, Ai: Media Bisa Renggang dengan YSK

Rabu, 7 Mei 2025 - 09:48

DPD Sulut Gelar Rakerda, Kaban Kesbang: Kami Dukung SPRI

Minggu, 4 Mei 2025 - 22:08

Skena Jadoel Manado Menghidupkan Lagi Gaya 80-90an: Pertemuan Perdana Penuh Nostalgia dan Antusiasme

Selasa, 29 April 2025 - 14:01

E-Sport Minahasa: Sinergi Pemuda dan Wakil Bupati Ciptakan Peluang Baru untuk Anak Muda

Berita Terbaru

Advetorial

Koperasi Merah Putih Tilihuwa Resmi Terbentuk

Sabtu, 10 Mei 2025 - 18:35