INTAINEWS.ID- Koperasi Merah Putih resmi diluncurkan pada 21 April 2025 bersamaan dengan peresmian situs webnya. Program ini diinisiasi sebagai langkah strategis memperkuat ekonomi desa dan mengatasi berbagai persoalan masyarakat, seperti jeratan pinjaman online (pinjol), praktik rentenir, hingga ketergantungan pada tengkulak.
Menurut laporan tirto.id, Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dirancang sebagai lembaga ekonomi desa berbasis partisipasi, gotong royong, dan kekeluargaan. Unit usaha yang dikelola mencakup gerai sembako, apotek desa, klinik, usaha simpan-pinjam, cold storage, hingga logistik.
Dalam pembentukan koperasi, diperlukan struktur kepengurusan yang jelas. Berikut adalah syarat menjadi pengurus Kopdes Merah Putih sebagaimana dilaporkan Tirto:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Memiliki pengetahuan tentang koperasi, bersikap jujur, loyal, dan berdedikasi
- Memiliki keterampilan kerja, wawasan usaha, dan semangat kewirausahaan
- Tidak memiliki hubungan keluarga sedarah maupun semenda sampai derajat pertama dengan pengurus atau pengawas lainnya
- Tidak berasal dari unsur pimpinan desa
Tirto juga melaporkan bahwa pendaftaran Kopdes Merah Putih dilakukan secara daring melalui situs https://kopdesmerahputih.kop.id/daftar. Ada tiga skema yang bisa dipilih: membentuk koperasi baru, mengembangkan koperasi lama, atau merevitalisasi koperasi yang sudah ada.
Setelah memilih skema, pendaftar wajib mengisi data, mencentang pernyataan kebenaran informasi dan kesamaan domisili anggota koperasi, kemudian menekan tombol “Daftar Sekarang”.
Langkah-langkah ini diharapkan mendorong lahirnya koperasi desa yang kuat dan mandiri, sebagai penopang utama ekonomi masyarakat desa.
Penulis : IB
Sumber Berita : tirto.id