Resmi Diluncurkan, Ini Syarat Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih dan Cara Daftarnya

Minggu, 4 Mei 2025 - 10:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INTAINEWS.ID- Koperasi Merah Putih resmi diluncurkan pada 21 April 2025 bersamaan dengan peresmian situs webnya. Program ini diinisiasi sebagai langkah strategis memperkuat ekonomi desa dan mengatasi berbagai persoalan masyarakat, seperti jeratan pinjaman online (pinjol), praktik rentenir, hingga ketergantungan pada tengkulak.

Menurut laporan tirto.id, Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dirancang sebagai lembaga ekonomi desa berbasis partisipasi, gotong royong, dan kekeluargaan. Unit usaha yang dikelola mencakup gerai sembako, apotek desa, klinik, usaha simpan-pinjam, cold storage, hingga logistik.

Dalam pembentukan koperasi, diperlukan struktur kepengurusan yang jelas. Berikut adalah syarat menjadi pengurus Kopdes Merah Putih sebagaimana dilaporkan Tirto:

  1. Memiliki pengetahuan tentang koperasi, bersikap jujur, loyal, dan berdedikasi
  2. Memiliki keterampilan kerja, wawasan usaha, dan semangat kewirausahaan
  3. Tidak memiliki hubungan keluarga sedarah maupun semenda sampai derajat pertama dengan pengurus atau pengawas lainnya
  4. Tidak berasal dari unsur pimpinan desa

Tirto juga melaporkan bahwa pendaftaran Kopdes Merah Putih dilakukan secara daring melalui situs https://kopdesmerahputih.kop.id/daftar. Ada tiga skema yang bisa dipilih: membentuk koperasi baru, mengembangkan koperasi lama, atau merevitalisasi koperasi yang sudah ada.

Setelah memilih skema, pendaftar wajib mengisi data, mencentang pernyataan kebenaran informasi dan kesamaan domisili anggota koperasi, kemudian menekan tombol “Daftar Sekarang”.

Langkah-langkah ini diharapkan mendorong lahirnya koperasi desa yang kuat dan mandiri, sebagai penopang utama ekonomi masyarakat desa.

Penulis : IB

Sumber Berita : tirto.id

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Musdesus Koperasi Desa Merah Putih Ditarget Rampung Akhir Mei, Yandri: 75 Ribu Desa Bergerak!
Pemerintah Gaspol Bentuk Koperasi Desa Merah Putih, 40.000 Desa Siap Terlibat
Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Diluncurkan, BPD Kawal Ekonomi Desa
MK Putuskan ‘Kerusuhan Digital’ Tak Bisa Dipidana Lewat UU ITE
Soal Wacana Ganti Gibran, PDIP: Menarik, Ada Gejolak Politik Baru
Diduga Pecat Karyawan Secara Sepihak, PT. Mahatama Global Mayer Jadi Sorotan
Peringati Hari Bumi ke-55, Direktorat Pesantren dan Ma’had Aly Galakkan Gerakan Bumiku Hijau
Ridwan Kamil Siap Jalani Tes DNA atas Klaim Anak dari Lisa Mariana, Serahkan Sepenuhnya kepada Penyidik

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 22:59

Musdesus Koperasi Desa Merah Putih Ditarget Rampung Akhir Mei, Yandri: 75 Ribu Desa Bergerak!

Kamis, 8 Mei 2025 - 21:55

Pemerintah Gaspol Bentuk Koperasi Desa Merah Putih, 40.000 Desa Siap Terlibat

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:07

Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Diluncurkan, BPD Kawal Ekonomi Desa

Minggu, 4 Mei 2025 - 10:25

Resmi Diluncurkan, Ini Syarat Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih dan Cara Daftarnya

Rabu, 30 April 2025 - 20:06

MK Putuskan ‘Kerusuhan Digital’ Tak Bisa Dipidana Lewat UU ITE

Berita Terbaru

Advetorial

Koperasi Merah Putih Tilihuwa Resmi Terbentuk

Sabtu, 10 Mei 2025 - 18:35