Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa keributan atau kerusuhan yang terjadi di ruang digital, seperti media sosial, tidak termasuk delik pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara nomor 115/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).
“Dinyatakan bahwa kata ‘kerusuhan’ dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sebagai kerusuhan yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasal 28 ayat (3) UU ITE sendiri mengatur soal penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Namun, MK menilai norma tersebut tidak memiliki parameter jelas untuk menjelaskan bentuk kerusuhan, khususnya di ruang digital.
Hakim MK Arsul Sani menambahkan bahwa perkembangan teknologi dan akses informasi yang kian terbuka membuat masyarakat lebih aktif menyampaikan pendapat, termasuk di media sosial.
Oleh karena itu, dinamika tersebut tidak bisa langsung dianggap sebagai tindakan yang menimbulkan keonaran.
“Dinamika dalam mengeluarkan pendapat dan kritik terhadap kebijakan pemerintah seyogianya disikapi sebagai bagian dari demokrasi dan partisipasi publik, bukan serta merta dianggap sebagai penyebab keonaran yang bisa dipidana,” ujar Arsul.
Dengan putusan ini, aparat penegak hukum tidak dapat menggunakan Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE untuk mempidanakan ekspresi digital yang tidak menimbulkan gangguan nyata di ruang publik fisik.
Penulis : IB