MK Putuskan ‘Kerusuhan Digital’ Tak Bisa Dipidana Lewat UU ITE

Rabu, 30 April 2025 - 20:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa keributan atau kerusuhan yang terjadi di ruang digital, seperti media sosial, tidak termasuk delik pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara nomor 115/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).

“Dinyatakan bahwa kata ‘kerusuhan’ dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sebagai kerusuhan yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Pasal 28 ayat (3) UU ITE sendiri mengatur soal penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Namun, MK menilai norma tersebut tidak memiliki parameter jelas untuk menjelaskan bentuk kerusuhan, khususnya di ruang digital.

Hakim MK Arsul Sani menambahkan bahwa perkembangan teknologi dan akses informasi yang kian terbuka membuat masyarakat lebih aktif menyampaikan pendapat, termasuk di media sosial.

Oleh karena itu, dinamika tersebut tidak bisa langsung dianggap sebagai tindakan yang menimbulkan keonaran.

“Dinamika dalam mengeluarkan pendapat dan kritik terhadap kebijakan pemerintah seyogianya disikapi sebagai bagian dari demokrasi dan partisipasi publik, bukan serta merta dianggap sebagai penyebab keonaran yang bisa dipidana,” ujar Arsul.

Dengan putusan ini, aparat penegak hukum tidak dapat menggunakan Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE untuk mempidanakan ekspresi digital yang tidak menimbulkan gangguan nyata di ruang publik fisik.

Penulis : IB

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Musdesus Koperasi Desa Merah Putih Ditarget Rampung Akhir Mei, Yandri: 75 Ribu Desa Bergerak!
Pemerintah Gaspol Bentuk Koperasi Desa Merah Putih, 40.000 Desa Siap Terlibat
Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Diluncurkan, BPD Kawal Ekonomi Desa
Resmi Diluncurkan, Ini Syarat Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih dan Cara Daftarnya
Soal Wacana Ganti Gibran, PDIP: Menarik, Ada Gejolak Politik Baru
Diduga Pecat Karyawan Secara Sepihak, PT. Mahatama Global Mayer Jadi Sorotan
Peringati Hari Bumi ke-55, Direktorat Pesantren dan Ma’had Aly Galakkan Gerakan Bumiku Hijau
Ridwan Kamil Siap Jalani Tes DNA atas Klaim Anak dari Lisa Mariana, Serahkan Sepenuhnya kepada Penyidik

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 22:59

Musdesus Koperasi Desa Merah Putih Ditarget Rampung Akhir Mei, Yandri: 75 Ribu Desa Bergerak!

Kamis, 8 Mei 2025 - 21:55

Pemerintah Gaspol Bentuk Koperasi Desa Merah Putih, 40.000 Desa Siap Terlibat

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:07

Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Diluncurkan, BPD Kawal Ekonomi Desa

Minggu, 4 Mei 2025 - 10:25

Resmi Diluncurkan, Ini Syarat Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih dan Cara Daftarnya

Rabu, 30 April 2025 - 20:06

MK Putuskan ‘Kerusuhan Digital’ Tak Bisa Dipidana Lewat UU ITE

Berita Terbaru

Advetorial

Koperasi Merah Putih Tilihuwa Resmi Terbentuk

Sabtu, 10 Mei 2025 - 18:35