JAKARTA – Gelombang usulan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus menjadi sorotan. Ratusan purnawirawan jenderal TNI, termasuk Wapres ke-6 Try Sutrisno, kompak menyampaikan aspirasi kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto agar Gibran diganti. Mereka menilai terpilihnya Gibran sebagai Wapres melanggar hukum acara Mahkamah Konstitusi (MK) dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Tak hanya soal pencopotan Gibran, forum purnawirawan tersebut juga menyampaikan delapan poin usulan lainnya, termasuk mendorong kembali ke UUD 1945 asli, menghentikan proyek pembangunan IKN, serta menghentikan masuknya tenaga kerja asing asal Tiongkok.
Isu ini menuai beragam respons. Sejumlah politikus dan mantan pejabat negara buka suara, ada yang mendukung sebagai bagian dari hak berpendapat, namun ada pula yang menilai usulan tersebut berpotensi bertentangan dengan konstitusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang sebelumnya menaungi Gibran, ikut angkat bicara. Kepala Badan Riset dan Analisa Kebijakan PDIP, Andi Widjajanto, menilai tuntutan pencopotan Gibran sebagai fenomena politik yang patut dicermati.
“Menurut saya menarik karena ada dinamika politik baru yang terkait dengan proses pemilu, apakah yang nanti digugat adalah keabsahan ketika Gibran dicalonkan sebagai Wapres melalui proses di Mahkamah Konstitusi,” ujar Andi, dikutip dari TribunTangerang. Pada Minggu (28/4/2025).
Andi juga menduga bahwa di balik desakan tersebut terdapat kekhawatiran terkait tekanan geopolitik dan beban ekonomi di masa depan. Ia menyarankan agar para purnawirawan memberikan penjelasan lebih rinci mengenai motif dari gerakan tersebut.
Lebih lanjut, Andi menyatakan mendukung sikap Presiden Prabowo Subianto yang merespons usulan ini dengan kehati-hatian. Ia menilai, usulan pencopotan Gibran menyentuh aspek penting dalam sistem ketatanegaraan sehingga perlu dikaji mendalam berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
Adapun delapan usulan forum purnawirawan tersebut meliputi:
1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih (Asta Cita) kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
3. Menghentikan proyek-proyek nasional seperti PIK 2 dan Rempang yang dianggap merugikan rakyat dan merusak lingkungan.
4. Menghentikan masuknya tenaga kerja asing asal Cina.
5. Menertibkan pengelolaan pertambangan sesuai Pasal 33 Ayat 2 dan 3 UUD 1945.
6. Melakukan reshuffle terhadap menteri yang terindikasi korupsi serta menindak pejabat yang masih terikat dengan kepentingan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
7. Mengembalikan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri untuk fokus pada fungsi Kamtibmas.
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR RI.
Penulis : IB
Sumber Berita : Tribuntanggerang.com