LAMONGAN, INTAINEWS.ID– PT. Mahatama Global Mayer (MGM), perusahaan kontraktor di bidang pembangunan properti, kembali menuai sorotan publik.
Setelah sebelumnya ramai diperbincangkan masyarakat, kini perusahaan tersebut diduga memecat seorang karyawannya secara sepihak tanpa alasan jelas dan tanpa surat pemberhentian resmi. Sabtu (26/4/2025).
Karyawan berinisial AN, yang bekerja sebagai asisten mekanik alat berat, mengaku diberhentikan begitu saja oleh manajemen perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga saat ini, tidak ada keterangan resmi mengenai alasan pemberhentian tersebut.
“Saya bingung, tiba-tiba saja diberhentikan tanpa ada peraturan yang jelas. Saat awal masuk kerja pun, tidak pernah dijelaskan tentang SOP atau aturan kerja,” ujar AN saat ditemui.
Selain itu, rekan-rekan kerja AN juga membenarkan bahwa selama bekerja, AN tidak pernah terlibat masalah yang dapat menjadi alasan pemutusan kerja.
Tidak hanya diberhentikan tanpa penjelasan, AN juga belum menerima gaji terakhir dan pesangon yang seharusnya menjadi haknya.
Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta PP Nomor 35 Tahun 2021, jelas diatur bahwa karyawan yang mengalami PHK berhak atas kompensasi.
Bahkan, Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengancam pengusaha yang tidak membayar upah pekerja dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan maksimal empat tahun, serta denda minimal Rp100 juta hingga Rp400 juta.
Pemberhentian sepihak tanpa kejelasan tidak hanya merugikan karyawan, tetapi juga dapat mencoreng nama baik perusahaan di mata publik.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak PT. Mahatama Global Mayer belum memberikan keterangan resmi.***
Penulis : Muhammad Rifqi Riza
Editor : NB