Diduga Pecat Karyawan Secara Sepihak, PT. Mahatama Global Mayer Jadi Sorotan

Minggu, 27 April 2025 - 17:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

LAMONGAN, INTAINEWS.ID– PT. Mahatama Global Mayer (MGM), perusahaan kontraktor di bidang pembangunan properti, kembali menuai sorotan publik.

Setelah sebelumnya ramai diperbincangkan masyarakat, kini perusahaan tersebut diduga memecat seorang karyawannya secara sepihak tanpa alasan jelas dan tanpa surat pemberhentian resmi. Sabtu (26/4/2025).

Karyawan berinisial AN, yang bekerja sebagai asisten mekanik alat berat, mengaku diberhentikan begitu saja oleh manajemen perusahaan.

Hingga saat ini, tidak ada keterangan resmi mengenai alasan pemberhentian tersebut.

“Saya bingung, tiba-tiba saja diberhentikan tanpa ada peraturan yang jelas. Saat awal masuk kerja pun, tidak pernah dijelaskan tentang SOP atau aturan kerja,” ujar AN saat ditemui.

Selain itu, rekan-rekan kerja AN juga membenarkan bahwa selama bekerja, AN tidak pernah terlibat masalah yang dapat menjadi alasan pemutusan kerja.

Tidak hanya diberhentikan tanpa penjelasan, AN juga belum menerima gaji terakhir dan pesangon yang seharusnya menjadi haknya.

Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta PP Nomor 35 Tahun 2021, jelas diatur bahwa karyawan yang mengalami PHK berhak atas kompensasi.

Bahkan, Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengancam pengusaha yang tidak membayar upah pekerja dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan maksimal empat tahun, serta denda minimal Rp100 juta hingga Rp400 juta.

Pemberhentian sepihak tanpa kejelasan tidak hanya merugikan karyawan, tetapi juga dapat mencoreng nama baik perusahaan di mata publik.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak PT. Mahatama Global Mayer belum memberikan keterangan resmi.***

Penulis : Muhammad Rifqi Riza

Editor : NB

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Musdesus Koperasi Desa Merah Putih Ditarget Rampung Akhir Mei, Yandri: 75 Ribu Desa Bergerak!
Pemerintah Gaspol Bentuk Koperasi Desa Merah Putih, 40.000 Desa Siap Terlibat
Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Diluncurkan, BPD Kawal Ekonomi Desa
Resmi Diluncurkan, Ini Syarat Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih dan Cara Daftarnya
MK Putuskan ‘Kerusuhan Digital’ Tak Bisa Dipidana Lewat UU ITE
Soal Wacana Ganti Gibran, PDIP: Menarik, Ada Gejolak Politik Baru
Peringati Hari Bumi ke-55, Direktorat Pesantren dan Ma’had Aly Galakkan Gerakan Bumiku Hijau
Ridwan Kamil Siap Jalani Tes DNA atas Klaim Anak dari Lisa Mariana, Serahkan Sepenuhnya kepada Penyidik

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 22:59

Musdesus Koperasi Desa Merah Putih Ditarget Rampung Akhir Mei, Yandri: 75 Ribu Desa Bergerak!

Kamis, 8 Mei 2025 - 21:55

Pemerintah Gaspol Bentuk Koperasi Desa Merah Putih, 40.000 Desa Siap Terlibat

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:07

Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Diluncurkan, BPD Kawal Ekonomi Desa

Minggu, 4 Mei 2025 - 10:25

Resmi Diluncurkan, Ini Syarat Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih dan Cara Daftarnya

Rabu, 30 April 2025 - 20:06

MK Putuskan ‘Kerusuhan Digital’ Tak Bisa Dipidana Lewat UU ITE

Berita Terbaru

Advetorial

Koperasi Merah Putih Tilihuwa Resmi Terbentuk

Sabtu, 10 Mei 2025 - 18:35