Bone Bolango — Satuan Reserse Narkoba Polres Bone Bolango berhasil meringkus empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu selama operasi yang digelar pada Januari 2025.
Penangkapan pertama terjadi pada 18 Januari 2025 di Desa Bulu Tamu, Kecamatan Suwawa. Tersangka berinisial MT diamankan usai polisi menerima laporan dari warga.
Dari tangan MT, petugas menyita satu sachet sabu seberat 0,08747 gram dan satu unit telepon genggam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pemasok asal Palu, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian.
Operasi berlanjut dengan penangkapan tersangka kedua, AF, di rumahnya di Perumahan Bintang Permai, Desa Hulawa, pada 29 Januari.
Sementara itu, sehari sebelumnya, pada 28 Januari, petugas juga menciduk tersangka ketiga, SS, di sebuah homestay di Desa Bongopini.
Dalam penggerebekan di lokasi SS, polisi menemukan sejumlah barang bukti seperti sabu, alat hisap, korek api, rokok, dan telepon genggam. Dari pemeriksaan terhadap SS, polisi menelusuri jejak tersangka lainnya, SD, yang akhirnya ditangkap di wilayah Kota Gorontalo.
Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk nyata kerja sama antara kepolisian dan masyarakat,” ujarnya saat konferensi pers pada Rabu (23/4/2025).
Keempat tersangka kini tengah menjalani proses hukum dan dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Nunu