Unit Jatanras Polres Gowa Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan, Kerugian Capai Rp31 Juta

Selasa, 22 April 2025 - 19:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INTAINEWS.ID Gowa – Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa, berhasil mengamankan seorang remaja berinisial MR (13), yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan, Selasa (22/4/2025).

Penangkapan dilakukan pada tanggal 19 April 2025 sekitar pukul 02.00 Wita di Jl. Pallantikang, Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/415/IV/2025/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel, tanggal 21 April 2025. Kejadian pencurian sendiri dilaporkan terjadi pada 14 Maret 2025 di lokasi yang sama.

Korban dalam kasus ini adalah seorang guru bernama Nur Zakiyyah Ulfah Z (32), yang berdomisili di Jl. Emmy Saelan III D No. 10, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Korban menyadari sering kehilangan sejumlah barang berharga di rumahnya, dan setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, diketahui bahwa barang-barang tersebut telah dicuri.

Barang-barang yang dilaporkan hilang meliputi emas seberat 20 gram, uang tunai sekitar Rp 2.500.000, satu unit handphone merk Realme warna hitam, satu buah helm KYT warna hitam, serta dua jam tangan masing-masing merk Alexandre Christie warna rose gold dan Joger warna hitam. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 31.000.000.

Dari hasil penyelidikan, Unit Jatanras yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Polres Gowa, IPDA M. Iskandar P., S.H., M.H., bergerak cepat menuju lokasi keberadaan terduga pelaku.

MR akhirnya berhasil diamankan di Jl. Pallantikang tanpa perlawanan, kemudian dibawa ke Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku berupa satu buah jam tangan Alexandre Christie warna rose gold dan satu buah jam tangan merk Joger warna hitam. Berdasarkan hasil interogasi, MR mengakui seluruh perbuatannya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian hasil curian telah dijual melalui aplikasi Facebook dengan bantuan dua rekannya dengan inisial CI dan inisial AP.

Adapun motif pelaku melakukan aksi pencurian tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan bermain judi online. Terhadap MR, penyidik menjerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Polres Gowa menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana dan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.

Penulis : Syamsu Alam

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Gowa dan Kasdim 1409 Gelar Touring Kamtibmas, Perkuat Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat
Banjir di Manado: Gubernur Sulut Pastikan Evakuasi dan Bantuan Cepat
Bupati Husniah Talenrang Optimis Investasi di Gowa Terus Tumbuh, Dorong Lapangan Kerja dan Kesejahteraan
Bupati Gowa Datang Tanpa Pengawalan, Warga Kalebarembeng Kaget di Depan Pintu
Daeng Anpes Tiba di Manado: Pecahkan Rekor Setelah 1.800 KM Berjalan Kaki.
Prof Fadjry Djufry Dilantik sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan
Satlantas Polres Gowa Razia Balap Liar, 18 Motor Berasil Diamankan
LBH Suara Panrita Keadilan Dukung Kehadiran Organisasi Jurnalis FRN di Sulsel

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 19:03

Unit Jatanras Polres Gowa Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan, Kerugian Capai Rp31 Juta

Minggu, 13 April 2025 - 09:21

Kapolres Gowa dan Kasdim 1409 Gelar Touring Kamtibmas, Perkuat Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat

Sabtu, 22 Maret 2025 - 02:39

Banjir di Manado: Gubernur Sulut Pastikan Evakuasi dan Bantuan Cepat

Sabtu, 15 Maret 2025 - 21:38

Bupati Husniah Talenrang Optimis Investasi di Gowa Terus Tumbuh, Dorong Lapangan Kerja dan Kesejahteraan

Minggu, 9 Maret 2025 - 05:51

Bupati Gowa Datang Tanpa Pengawalan, Warga Kalebarembeng Kaget di Depan Pintu

Berita Terbaru

Advetorial

Koperasi Merah Putih Tilihuwa Resmi Terbentuk

Sabtu, 10 Mei 2025 - 18:35