MANADO — Mantan Gubernur Sulawesi Utara dua periode, Olly Dondokambey, diperiksa penyidik Tipikor Polda Sulut terkait dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada sejumlah lembaga, termasuk Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM).
Usai diperiksa, Olly memberikan pernyataan kepada awak media.
“Saya datang ke Polda untuk memberikan keterangan terkait apa yang pemerintah laksanakan, sebagai pemberi hibah kepada organisasi massa maupun organisasi keagamaan,” kata politisi PDI Perjuangan tersebut, Senin (21/4/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Olly mengaku telah memberikan klarifikasi atas kebijakan pemerintah provinsi dalam pemberian dana hibah, khususnya kepada GMIM. Ia menyebut, pemberian hibah dilakukan melalui prosedur resmi.
“Saya sudah memberikan klarifikasi terhadap kebijakan pemerintah provinsi yang memberikan dana hibah kepada GMIM. Kami menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), apakah benar kami memberikannya, dan saya benarkan penggunaannya ada di GMIM,” ujarnya.
Diketahui, Polda Sulut sebelumnya telah menetapkan dan menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM pada periode 2020 hingga 2023.
Pemeriksaan terhadap Olly dilakukan sebagai bagian dari pendalaman perkara tersebut.
Penulis : VL