MALAKA, INTAINEWS.ID — Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka secara resmi mengumumkan penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 melalui Surat Nomor: BKPSDM.870/196/TV/2025, Selasa (15/4/2025).
Pengumuman ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Surat Edaran dari Sekretaris Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Berdasarkan keputusan tersebut, ditetapkan bahwa tanggal 16, 17, 18, dan 21 April 2025 merupakan hari libur. Di antaranya, 18 April 2025 ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional, sementara tanggal 16, 17, dan 21 April merupakan cuti bersama dan hari libur tambahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selama periode tersebut, seluruh aktivitas perkantoran pemerintah akan diliburkan dan akan kembali beroperasi normal pada Selasa, 22 April 2025.
Meski demikian, layanan publik yang bersifat vital tetap diharuskan beroperasi. Pemerintah Kabupaten Malaka telah menginstruksikan sejumlah instansi strategis seperti RSUPP Betun.
Puskesmas, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, dan unit layanan penting lainnya untuk menyesuaikan jadwal tugas pegawai agar pelayanan masyarakat tetap berjalan lancar dan tidak terganggu.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa juga diminta untuk segera menyampaikan informasi ini secara menyeluruh kepada kepala sekolah, kepala puskesmas, dan kepala desa di wilayah masing-masing.
Pemerintah Daerah juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap disiplin kehadiran pegawai, khususnya menjelang dan setelah masa libur.
Hal ini dilakukan guna memastikan pelayanan publik tetap terjaga serta roda pemerintahan berjalan optimal tanpa hambatan.
Melalui kebijakan ini, Pemda Malaka menunjukkan komitmennya dalam menjaga keseimbangan antara hak pegawai untuk berlibur dan kewajiban dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.*
Penulis : Krispinus Kevin Rumbung
Editor : NuBu