SIKKA– Keadilan kembali diuji di lingkungan Polres Sikka. Seorang anggota polisi, berpangkat Bripka Berinisial (IW), resmi dipecat tidak dengan hormat (PTDH) setelah dinyatakan melanggar kode etik berat terkait dugaan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berlangsung selama dua hari dan ditutup pada Sabtu, 12 April 2025, memutuskan IW bersalah secara etik. Namun ironis, IW tak tersentuh proses hukum pidana lantaran keluarga korban belum melaporkan kasus ini secara resmi ke kepolisian.
“Setelah melalui proses sidang etik yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Sikka, diputuskan bahwa Bripka Iwan Ibrahim dijatuhi sanksi PTDH,” ujar Kasi Humas Polres Sikka, kepada media Senin, (14/4/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
IW juga dijatuhi hukuman internal berupa kurungan di sel khusus Propam selama 30 hari. Hukuman ini merupakan sanksi maksimal secara institusi, tetapi dinilai belum mencerminkan keadilan yang sesungguhnya bagi publik.
Meski telah dipecat, IW melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan banding.
Sesuai aturan yang berlaku, banding harus didaftarkan dalam waktu tiga hari kerja, dan memori banding wajib diserahkan dalam jangka waktu 21 hari. Bila tenggat ini terlewat, keputusan etik akan dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Penulis : Djohanes J. Bentah