Home / NTT

Oknum Polisi di Sikka Cabuli Anak, Dipecat Tak Hormat meski Bebas dari Jerat Pidana

Senin, 14 April 2025 - 16:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIKKA– Keadilan kembali diuji di lingkungan Polres Sikka. Seorang anggota polisi, berpangkat Bripka Berinisial (IW), resmi dipecat tidak dengan hormat (PTDH) setelah dinyatakan melanggar kode etik berat terkait dugaan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berlangsung selama dua hari dan ditutup pada Sabtu, 12 April 2025, memutuskan IW bersalah secara etik. Namun ironis, IW tak tersentuh proses hukum pidana lantaran keluarga korban belum melaporkan kasus ini secara resmi ke kepolisian.

“Setelah melalui proses sidang etik yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Sikka, diputuskan bahwa Bripka Iwan Ibrahim dijatuhi sanksi PTDH,” ujar Kasi Humas Polres Sikka, kepada media Senin, (14/4/2025).

IW juga dijatuhi hukuman internal berupa kurungan di sel khusus Propam selama 30 hari. Hukuman ini merupakan sanksi maksimal secara institusi, tetapi dinilai belum mencerminkan keadilan yang sesungguhnya bagi publik.

Meski telah dipecat, IW melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan banding.

Sesuai aturan yang berlaku, banding harus didaftarkan dalam waktu tiga hari kerja, dan memori banding wajib diserahkan dalam jangka waktu 21 hari. Bila tenggat ini terlewat, keputusan etik akan dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Penulis : Djohanes J. Bentah

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pulau Kera di Ambang Sunyi: Saat Bayang-bayang Kekuasaan Menjelma Ancaman
Letkol Laut (P) Ardian Widjanarko Resmi Jabat Danlanal Labuan Bajo, Disambut Hangat di Markas
Pemkot Kupang Gelontorkan Rp 24,9 Untuk Gaji Ke 13 ASN, Siap Cair Juni 2025
191 Personel Gabungan Amankan Pekan Suci Paskah 2025 di Labuan Bajo
Pemkab Malaka Tetapkan Libur dan Cuti Bersama 16–21 April 2025
Kasus Persetubuhan Anak di Takari Mandek, Keluarga Korban Teriak Minta Keadilan
Anggota Brimob Polda NTT Tewas Ditabrak Dump Truk di Jembatan Kembar Namosain
Mahasiswa UMK Jadi Garda Terdepan Aksi Peduli Sampah di Kupang

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 20:28

Pulau Kera di Ambang Sunyi: Saat Bayang-bayang Kekuasaan Menjelma Ancaman

Jumat, 18 April 2025 - 23:09

Letkol Laut (P) Ardian Widjanarko Resmi Jabat Danlanal Labuan Bajo, Disambut Hangat di Markas

Rabu, 16 April 2025 - 16:52

Pemkot Kupang Gelontorkan Rp 24,9 Untuk Gaji Ke 13 ASN, Siap Cair Juni 2025

Rabu, 16 April 2025 - 10:55

191 Personel Gabungan Amankan Pekan Suci Paskah 2025 di Labuan Bajo

Selasa, 15 April 2025 - 21:52

Pemkab Malaka Tetapkan Libur dan Cuti Bersama 16–21 April 2025

Berita Terbaru