INTAINEWS.ID- Insiden penikaman maut terjadi di Jalan Kalimantan, Kota Gorontalo, Jumat (11/4/2025) pagi. Peristiwa ini dipicu oleh dendam lama dan dipengaruhi oleh minuman keras (miras), berujung pada kematian seorang pria berusia 29 tahun.
Korban berinisial YL, warga Kelurahan Tomulobutao, dilaporkan meninggal dunia akibat luka tusuk serius di beberapa bagian tubuh. Berdasarkan informasi yang dihimpun, YL mengalami empat luka: satu di dada, dua di perut, dan satu luka robek di lengan kiri akibat sabetan senjata tajam.
Pelaku penikaman diketahui berinisial RM (30), yang tak lain adalah kenalan korban. RM disebut sakit hati karena sebelumnya menjadi korban pemukulan oleh YL, yang juga disaksikan beberapa orang lain. Baik pelaku maupun korban diketahui berada di bawah pengaruh miras saat kejadian berlangsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penikaman terjadi sekitar pukul 06.30 Wita di area lapak buah Jalan Kalimantan. RM menggunakan sebilah pisau dalam aksinya. Setelah kejadian, RM menyerahkan diri ke Mapolsek Kota Tengah dan kini telah diamankan pihak kepolisian.
Wakapolresta Gorontalo, AKBP Andik Gunawan, dalam keterangannya pukul 14.17 Wita, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa tersangka dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kasus ini masih terus didalami. Kami sudah mengamankan barang bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi di lokasi,” tutupnya.
Penulis : Sri Yolanda Tangahu