KOTAMOBAGU, INTAINEWS.ID – Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Adrianus Mokoginta, memimpin Rapat Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2024.
Serta pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Jumat (28/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kotamobagu ini, Adrianus didampingi Wakil Ketua DPRD Jusran Deby Mokolanot, S.Ag., M.Si.
Sementara Wakil Ketua Ahmad Sabir mengikuti rapat secara daring karena berhalangan hadir secara langsung.
Wali Kota Kotamobagu, dr. Wenny Gaib, dalam sambutannya menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada publik.
Hal ini mencerminkan komitmen Pemkot Kotamobagu dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas atas pelaksanaan program dan kegiatan sepanjang tahun anggaran 2024.
“LKPJ ini adalah bentuk keterbukaan pemerintah kepada masyarakat. Semua capaian kinerja program, kegiatan, serta realisasi anggaran kami sajikan secara menyeluruh dan objektif,” tegas wali kota.
Rapat paripurna ini juga menjadi momentum awal pembahasan Ranperda tentang RPJMD Kota Kotamobagu 2025–2029, yang akan menjadi arah kebijakan pembangunan lima tahun ke depan.
Hadir dalam rapat tersebut unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para pejabat tinggi pratama, asisten, staf ahli, pimpinan OPD, kepala bagian, serta camat, lurah, dan sangadi dari seluruh wilayah di Kota Kotamobagu.***
Penulis : K'Babay
Editor : NB