Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Advokat Febri Diansyah untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah.
Febri mengonfirmasi pemanggilan tersebut dan menyatakan akan hadir.
“Benar, saya diminta KPK hadir sebagai saksi untuk perkara Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah pada Kamis, 27 Maret 2025 pukul 10.00 WIB. Surat panggilan saya terima pagi ini melalui chat WA [WhatsApp],” ujar Febri kepada CNNIndonesia.com, Rabu (26/3) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski begitu, mantan Juru Bicara KPK itu mengatakan baru bisa memenuhi panggilan setelah menyelesaikan tugasnya sebagai kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang tengah menjalani persidangan.
“Namun, saya tampaknya baru bisa hadir setelah selesai persidangan Pak Hasto Kristiyanto, Kamis ini, karena saya sedang menjalankan tugas sebagai Advokat dan bertanggung jawab sebagai kuasa hukum Pak Hasto di tahap persidangan yang sedang berjalan,” kata Febri.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI, Djan Faridz, pada Rabu (26/3).
Penyidik juga mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang telah disita dari rumah Djan Faridz di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Harun Masiku sendiri masih buron sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Januari 2020. Sementara itu, tersangka Donny Tri Istiqomah hingga kini belum ditahan oleh KPK.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto saat ini tengah menjalani proses peradilan atas dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sementara itu, tiga terdakwa lain dalam kasus ini—mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri—telah menyelesaikan masa hukuman mereka.
Penulis : Ucan L