Gorontalo – Kondisi ruas jalan Kwandang–Atinggola yang baru saja selesai dikerjakan kini memprihatinkan. Sejumlah titik mengalami retak, amblas, hingga berlubang, meski proyek ini menelan anggaran ratusan miliar rupiah.
Situasi ini memicu reaksi keras dari Komunitas Independent Bersama Azas Rakyat (LSM KIBAR), yang mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek ini.
Ketua LSM KIBAR, Hengki Maliki, menegaskan bahwa kondisi jalan yang cepat rusak mengindikasikan adanya masalah serius dalam pelaksanaan proyek. Menurutnya, ada dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi serta pengerjaan yang tidak memenuhi standar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami meminta APH segera memanggil Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN), Satuan Kerja (Satker), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta kontraktor proyek ini. Jika ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan, maka harus ada tindakan hukum tegas,” ujar Hengki. Kepada media ini Senin (3/3/2025).
Berdasarkan investigasi LSM KIBAR, proyek ini didanai dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan nilai yang sangat besar.
Namun, hasilnya jauh dari harapan. Jalan yang seharusnya tahan lama justru mengalami kerusakan dalam hitungan bulan.
Jika dugaan penyimpangan ini terbukti, pihak-pihak terkait bisa dijerat dengan berbagai ketentuan hukum, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pasal 2 Ayat (1): Ancaman pidana bagi pelaku korupsi adalah penjara seumur hidup atau 4–20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.
- Pasal 3: Penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara bisa berujung hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
- Pasal 59 Ayat (1): Penyedia jasa yang tidak memenuhi standar bisa dikenai sanksi administratif hingga pemutusan kontrak.
- Pasal 86: Jika ada kesengajaan dalam pelanggaran, ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Pasal 78 menyebutkan penyedia barang/jasa yang melakukan wanprestasi bisa masuk daftar hitam dan dituntut hukum.
LSM KIBAR meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera melakukan audit investigatif. Jika terbukti ada unsur korupsi, maka pihak-pihak yang terlibat harus bertanggung jawab.
“Kami tidak ingin proyek seperti ini terus berulang di Gorontalo. Jangan sampai anggaran besar hanya menghasilkan infrastruktur yang buruk. Masyarakat berhak mendapatkan fasilitas yang layak,“ tegas Hengki.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak BPJN, Satker, dan pelaksana proyek belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan ini.
Sementara itu, warga yang terdampak berharap agar jalan yang rusak segera diperbaiki agar tidak semakin membahayakan pengguna jalan.
Penulis : TB