INTAINEWS.ID- Puasa merupakan salah satu ibadah utama dalam Islam, tetapi bagaimana hukumnya jika seseorang berpuasa namun meninggalkan shalat? Pertanyaan ini kerap muncul di kalangan umat Muslim, mengingat shalat adalah tiang agama yang tidak boleh ditinggalkan.
Dalam artikel NU Online berjudul “Hukum Puasa Tapi Tinggalkan Shalat”, dijelaskan bahwa terdapat dua alasan seseorang meninggalkan shalat, yakni karena mengingkari kewajibannya atau karena malas.
Habib Hasan bin Ahmad Al-Kaff dalam kitab Taqriratus Sadidah fi Masail Mufidah menyebutkan, jika seseorang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya, maka ia dihukumi sebagai murtad dan keluar dari Islam. Dalam kondisi ini, puasanya otomatis batal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, bagi orang yang meninggalkan shalat karena malas atau kesibukan, puasanya tetap sah secara hukum, tetapi pahalanya berkurang atau bahkan tidak bernilai di sisi Allah. Hal ini dikategorikan sebagai muhbithat al-shaum, yaitu perbuatan yang merusak pahala puasa meskipun tidak membatalkannya.
Sebagai kesimpulan, puasa tanpa shalat tetap sah, tetapi tidak membawa manfaat spiritual yang seharusnya. Oleh karena itu, umat Muslim diingatkan untuk tetap menjalankan shalat agar ibadah puasanya benar-benar bernilai di hadapan Allah SWT.
Penulis : IB
Sumber Berita : NU online.or.id