Bolmut – Polemik mengenai pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) THR 100% dan Gaji 13 100% bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang telah tersertifikasi terus bergulir.
Kali ini, perdebatan melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dan Kementerian Agama (Kemenag), yang saling lempar tanggung jawab terkait pembayaran hak para guru.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Bolmut, Fadli Tadjudin Usup, menegaskan bahwa pembayaran TPG THR dan Gaji 13 merupakan kewenangan Kemenag, bukan Pemda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Segala bentuk laporan administrasi guru PAI itu ke Kemenag, bukan di Pemda. Maka yang bertanggung jawab membayar itu adalah Kemenag,” ujar Usup dilansir Dari Bolmongraya.co, Jumat (28/02/2025).
Ia pun merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa pembayaran THR dan Gaji 13 didasarkan pada tunjangan profesi.
Menurutnya, karena Guru PAI direkrut oleh Pemda tetapi ditugaskan di Kemenag dan menerima sertifikasi dari Kemenag, maka logikanya pembayaran hak mereka juga menjadi tanggung jawab Kemenag.
Namun, Usup memberikan satu solusi jika ingin pembayaran dilakukan oleh Pemda.
““Kami sudah berulang kali berkomunikasi dengan pihak kemenag. Kalaupun ingin dibayarkan oleh Pemda, maka tarik saja database Guru PAI dari Kemenag, biar Pemda yang bayarkan. Namun mereka tidak mau kehilangan itu,” sindirnya.
Sementara itu, Kepala Kemenag Bolmut, Idrus Sante, punya pandangan berbeda. Ia menegaskan bahwa Guru PAI di Bolmut tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (Simpeg) Kemenag, karena mereka adalah pegawai Pemda.
“Mekanisme pembayaran THR dan Gaji 13 harus melalui Simpeg Kemenag, sedangkan Guru PAI tidak terdaftar di sana. Jadi, kami tidak bisa membayarkannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Idrus menyebut bahwa dalam petunjuk teknis yang ada, Kemenag hanya membayar tunjangan profesi selama 12 bulan, tanpa tambahan TPG 13 dan TPG THR, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 164/PMK.05/2010.
“Guru PAI ini ibaratnya hanya dititipkan ke Kemenag untuk menerima tunjangan profesi. Tapi secara kepegawaian mereka tetap pegawai Pemda. Jadi, yang harus membayar THR dan Gaji 13 ya Pemda,” tambahnya.
Menurutnya, jika Pemda ingin Kemenag yang membayar hak para guru, maka semua urusan kepegawaian mereka harus diserahkan sepenuhnya ke Kemenag.
“Buat saja pernyataan resmi, serahkan semua Guru PAI ke Kemenag, lengkap dengan data kepegawaiannya. Kalau sudah masuk Simpeg, baru bisa kami bayar,” katanya.
Idrus pun menegaskan bahwa permasalahan ini sebaiknya diselesaikan secara resmi dengan mempertemukan semua pihak terkait.
“Saya mau, ini dibawah ke ruang formal, dan semua pihak terkait dipertemukan, karena masing-masing bertahan pada penafsiran aturan yang ada. Imbasnya adalah para guru, kasihan mereka,” tandasnya.
Penulis : IB