Guru PAI di Bolmut: Diakui Saat Mengajar, Dilupakan Saat Bayaran!

Jumat, 28 Februari 2025 - 16:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bolmut – Polemik mengenai pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) THR 100% dan Gaji 13 100% bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang telah tersertifikasi terus bergulir.

Kali ini, perdebatan melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dan Kementerian Agama (Kemenag), yang saling lempar tanggung jawab terkait pembayaran hak para guru.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Bolmut, Fadli Tadjudin Usup, menegaskan bahwa pembayaran TPG THR dan Gaji 13 merupakan kewenangan Kemenag, bukan Pemda.

“Segala bentuk laporan administrasi guru PAI itu ke Kemenag, bukan di Pemda. Maka yang bertanggung jawab membayar itu adalah Kemenag,” ujar Usup dilansir Dari Bolmongraya.co, Jumat (28/02/2025).

Ia pun merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa pembayaran THR dan Gaji 13 didasarkan pada tunjangan profesi.

Menurutnya, karena Guru PAI direkrut oleh Pemda tetapi ditugaskan di Kemenag dan menerima sertifikasi dari Kemenag, maka logikanya pembayaran hak mereka juga menjadi tanggung jawab Kemenag.

Namun, Usup memberikan satu solusi jika ingin pembayaran dilakukan oleh Pemda.

““Kami sudah berulang kali berkomunikasi dengan pihak kemenag. Kalaupun ingin dibayarkan oleh Pemda, maka tarik saja database Guru PAI dari Kemenag, biar Pemda yang bayarkan. Namun mereka tidak mau kehilangan itu,” sindirnya.

Sementara itu, Kepala Kemenag Bolmut, Idrus Sante, punya pandangan berbeda. Ia menegaskan bahwa Guru PAI di Bolmut tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (Simpeg) Kemenag, karena mereka adalah pegawai Pemda.

“Mekanisme pembayaran THR dan Gaji 13 harus melalui Simpeg Kemenag, sedangkan Guru PAI tidak terdaftar di sana. Jadi, kami tidak bisa membayarkannya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Idrus menyebut bahwa dalam petunjuk teknis yang ada, Kemenag hanya membayar tunjangan profesi selama 12 bulan, tanpa tambahan TPG 13 dan TPG THR, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 164/PMK.05/2010.

“Guru PAI ini ibaratnya hanya dititipkan ke Kemenag untuk menerima tunjangan profesi. Tapi secara kepegawaian mereka tetap pegawai Pemda. Jadi, yang harus membayar THR dan Gaji 13 ya Pemda,” tambahnya.

Menurutnya, jika Pemda ingin Kemenag yang membayar hak para guru, maka semua urusan kepegawaian mereka harus diserahkan sepenuhnya ke Kemenag.

“Buat saja pernyataan resmi, serahkan semua Guru PAI ke Kemenag, lengkap dengan data kepegawaiannya. Kalau sudah masuk Simpeg, baru bisa kami bayar,” katanya.

Idrus pun menegaskan bahwa permasalahan ini sebaiknya diselesaikan secara resmi dengan mempertemukan semua pihak terkait.

“Saya mau, ini dibawah ke ruang formal, dan semua pihak terkait dipertemukan, karena masing-masing bertahan pada penafsiran aturan yang ada. Imbasnya adalah para guru, kasihan mereka,” tandasnya.

Penulis : IB

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pasar Senggol Bolmut Rusak Parah Diterjang Cuaca Ekstrem, Baru Diresmikan Sehari Sebelumnya
Safari Ramadan di Desa Buko: Wakil Bupati Bolmut Ajak Warga Tingkatkan Ketakwaan
Gubernur YSK Perjuangkan Pembangunan Dua RSUD di Bolsel dan Bolmut Senilai Rp 340 Miliar
PKK Desa Tuntung, Terima Hadiah dari Ketua PKK Provinsi Sulut
Gubernur Sulut Kunjungi Bolmut dalam Safari Ramadhan 1446 H, Disambut Hangat Bupati Sirajudin Lasena
Antusias Jemaah Bintauna Sambut Safari Ramadan Pemkab Bolmut
Safari Ramadan di Sangkub, Bupati Bolmut Serahkan Bantuan dan Ajak Jaga Silaturahmi
Tegaskan Sinergi dan Pembangunan, Sirajudin Lasena Sampaikan Visi Bolmut 5 Tahun ke Depan

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 20:33

Pasar Senggol Bolmut Rusak Parah Diterjang Cuaca Ekstrem, Baru Diresmikan Sehari Sebelumnya

Kamis, 20 Maret 2025 - 20:49

Safari Ramadan di Desa Buko: Wakil Bupati Bolmut Ajak Warga Tingkatkan Ketakwaan

Rabu, 19 Maret 2025 - 16:35

Gubernur YSK Perjuangkan Pembangunan Dua RSUD di Bolsel dan Bolmut Senilai Rp 340 Miliar

Minggu, 16 Maret 2025 - 00:16

PKK Desa Tuntung, Terima Hadiah dari Ketua PKK Provinsi Sulut

Jumat, 14 Maret 2025 - 19:10

Gubernur Sulut Kunjungi Bolmut dalam Safari Ramadhan 1446 H, Disambut Hangat Bupati Sirajudin Lasena

Berita Terbaru

Manado

Wali Kota Manado Gerak Cepat Tinjau Banjir dan Longsor

Minggu, 23 Mar 2025 - 00:17