Bolmut – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) melalui laman resmi Facebook-nya mengumumkan hasil rapat bersama BAZNAS Bolmut terkait penetapan besaran zakat fitrah, infaq, dan fidyah untuk tahun 2025/1446 H.
Dalam unggahan yang dibagikan pada Rabu (26/2/2025), Kemenag Bolmut menyebutkan bahwa besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,7 kilogram bahan pokok makanan berupa beras. Untuk konversi dalam rupiah, zakat fitrah dikategorikan menjadi dua kelas berdasarkan harga beras di pasaran, yakni:
Beras Kelas I (Premium/Super) dengan harga Rp. 15.000/kg, total Rp. 40.500 per jiwa.
Beras Kelas II (Beras pilihan) dengan harga Rp. 14.000/kg, total Rp. 37.800 per jiwa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penetapan ini telah melalui kajian dan survei harga beras di pasaran oleh Dinas Perindagkop Bolmut, serta mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat,” tulis akun resmi Kemenag Bolmut.
Selain zakat fitrah, dalam rapat tersebut juga disepakati besaran fidyah bagi mereka yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa, yakni Rp. 15.000 per hari per orang, diberikan dalam bentuk makanan siap saji. Sementara besaran infaq yang dianjurkan ditetapkan sebesar Rp. 25.000 per Kepala Keluarga.
Kemenag Bolmut mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah dan fidyah melalui lembaga resmi seperti BAZNAS atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang telah ditunjuk agar distribusi dapat berjalan tepat sasaran dan sesuai syariat Islam.
Rapat penetapan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Kemenag Bolmut Idrus Sante, Kepala Dinas Perindagkop Leida Pontoh, Perwakilan Kesra, Kasie Bimas Islam H. Abdullah Diu, Ketua BAZNAS Iswan Sya’ban, Sekretaris MUI Bolmut Irfan Bagong, serta Camat dan Kepala KUA se-Kabupaten Bolmut.
(Unggahan selengkapnya dapat dilihat di laman resmi Facebook Kemenag Bolmut.)
Penulis : Ib