Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka HK atas dugaan obstruction of justice dalam kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan penahanan ini dalam konferensi pers pada kamis (20/2/2025).
Menurut Setyo, HK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 152 tertanggal 23 Desember 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“HK diduga dengan sengaja menghambat, merintangi, atau menggagalkan penyidikan kasus korupsi yang menjerat Harun Masiku dan Saiful Bahri, yang sebelumnya memberikan suap kepada eks anggota KPU, Wahyu Setiawan, melalui Agustiani” ujarnya
Setyo merinci tiga perbuatan HK yang diduga sebagai upaya menghalangi penyidikan dan membantu pelarian Harun Masiku Pada 8 Januari 2020.
“HK memerintahkan Nurhasan, penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir No. 12A, untuk menghubungi Harun Masiku agar segera melarikan diri dan bersembunyi Akibatnya, Harun Masiku hingga kini masih buron” ungkap ketua KPK.
Lanjutnya Pada 6 Juli 2024, sebelum diperiksa KPK, HK memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya ke dalam air. Ponsel tersebut diduga berisi informasi penting terkait pelarian Harun Masiku.
Selain itu HK mengumpulkan sejumlah orang yang terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saat diperiksa oleh KPK.
“Langkah ini dinilai sebagai bentuk merintangi dan mempersulit proses penyidikan. Penyidik KPK telah memeriksa 53 saksi dan 6 ahli serta melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti elektronik” beber setyo.
Untuk kepentingan penyidikan, HK ditahan selama 20 hari mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2025 di Rutan KPK cabang Jakarta Timur.
KPK menegaskan bahwa proses pemberkasan kasus ini akan dilakukan secara simultan, termasuk untuk perkara utama suap yang melibatkan Harun Masiku dan Wahyu Setiawan.
Penulis : Ib
Sumber Berita : YouTube KPK Ri