Asahan – Dugaan korupsi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Dana Bagi Hasil Pajak tahun anggaran 2023 dan 2024 di Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, terus diselidiki. Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan memeriksa dua aparatur desa terkait kasus ini pada Rabu (12/2/2025).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, SH, membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Ya benar, pemeriksaan terhadap kedua aparatur Desa Punggulan ini terkait persoalan dugaan tindak pidana korupsi DD, ADD, dan Dana Bagi Hasil Pajak tahun anggaran 2023 dan 2024 yang dikelola pihak desa,” ujarnya saat dikonfirmasi di Kisaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Heriyanto, penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
“Kita tunggu saja hasilnya nanti. Tidak tertutup kemungkinan jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi, maka akan kita sampaikan ke rekan-rekan media,” tambahnya.
Kasus dugaan korupsi dana desa ini menjadi perhatian publik, mengingat anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Kejari Asahan berkomitmen mengusut tuntas perkara ini dan akan mengambil langkah hukum sesuai dengan temuan penyelidikan.
Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini akan terus dipantau. (Afrizal Margolang wartawan media intainews.id)
Penulis : Afrizal Margolang
Editor : IB