INTAINEWS.ID – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Butongale, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato tak akan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 setelah adanya temuan dugaan penyalahgunaan anggaran desa tahun 2023-2024.
“Berdasarkan hasil audit Inspektorat, dugaan kerugian negara akibat penyimpangan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 300 juta. Jadi ini untuk menyelamatkan anggaran desa, jangan sampai disalahgunakan lagi,” ujar Ketua BPD Butongale, Moh. Akbar Lakisa, Senin (17/02).
Sebagai tindak lanjut, BPD Butongale telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan dan Kepolisian setempat agar segera diproses secara hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sudah menyerahkan laporan secara resmi kepada pihak berwenang agar dugaan penyalahgunaan ini diusut tuntas,” tuturnya.
Kepada INTAINEWS, Ketua BPD Butolongale merinci beberapa faktor utama yang melatarbelakangi keputusan mereka, di antaranya:
1. Kerugian Negara sekitar Rp 300 Juta
Temuan Inspektorat mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran desa yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.
2. Minimnya Transparansi dan Akuntabilitas
Laporan penggunaan anggaran desa dinilai tidak jelas dan kurang akuntabel, sehingga menimbulkan kecurigaan terhadap pengelolaannya.
3. Program Tidak Tepat Sasaran
Banyak program desa yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sementara sektor yang lebih mendesak justru tidak mendapat perhatian.
4. Perlunya Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Anggaran
Sebelum APBDes 2025 ditetapkan, BPD menegaskan perlunya audit menyeluruh serta perbaikan sistem pengelolaan keuangan desa agar lebih transparan dan akuntabel.
Selain itu, menurutnya keputusan BPD tersebut mendapat dukungan dari sebagian besar masyarakat yang menginginkan pengelolaan anggaran desa yang lebih transparan dan berpihak pada kesejahteraan warga. Namun, ada pula kekhawatiran bahwa penundaan APBDes dapat berdampak pada program pembangunan desa.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pemerintah desa belum memberikan tanggapan resmi atau solusi kongkrit terkait temuan Inspektorat dan laporan yang telah diajukan ke Kejaksaan dan Kepolisian.
Kontributor: Yudi
Penulis : Ucan