ASAHAN, INTAINEWS.ID- Seorang wanita asal Kabupaten Asahan, Novia Sabilah Lubis, menjadi korban penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial MHS, mengaku dapat meluluskan dirinya menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
Novia, yang semula berharap untuk bekerja sebagai pegawai pemerintah, malah tertipu setelah menyerahkan uang Rp 100 juta kepada pelaku.
Kejadian ini terungkap setelah Novia melaporkan MHS ke Polres Asahan, yang kini telah mengamankan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, melalui press rilis yang dikeluarkan pada Senin (20/1/2025), menyampaikan bahwa MHS telah diamankan dan kasus ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian.
“Kami telah mengamankan seorang pria, MHS, yang mengaku dapat meluluskan korban sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K),” ujar Kapolres Afdhal.
Menurut penjelasan Kapolres, peristiwa ini bermula ketika Novia Sabilah Lubis hendak mengikuti tes seleksi P3K di Dinas Sosial Kabupaten Asahan.
Orang tua korban kemudian mendatangi diduga pelaku ini untuk meminta bantuan dalam mengurus kelulusan tes tersebut.
Kemudian pada 18 Oktober 2024, Novia mendaftar untuk mengikuti seleksi P3K, dan pada 5 November 2024, ayah korban menemui MHS yang kemudian menjanjikan kelulusan dengan syarat pembayaran sebesar Rp 100 juta.
“Pelaku menjanjikan kelulusan dengan syarat uang pengurusan sebesar Rp 100 juta. Pada 8 Desember 2024, pelaku juga menemani korban saat mengikuti ujian seleksi P3K di Deli Serdang,” jelas Afdhal.
Namun, setelah pengumuman kelulusan diumumkan, Novia dinyatakan tidak lulus dan meminta uang yang telah diserahkan untuk dikembalikan.
Akan tetapi, MHS menolak untuk mengembalikan uang tersebut dan malah memberikan alasan yang tidak masuk akal.
“Pelaku mengklaim bahwa uang tersebut tidak bisa dikembalikan dengan alasan masih menunggu hasil dan memberikan janji-janji kosong. Dia bahkan menyatakan bahwa uang itu digunakan untuk kepentingan pribadinya,” ungkap Kapolres.
Sementara itu MHS, saat dimintai keterangan, mengaku bahwa dirinya telah menjanjikan kelulusan dan mendapatkan uang tersebut atas permintaan ayah korban.
Ia juga mengaku bahwa uang Rp 100 juta digunakan untuk proses pengurusan dan dirinya yang mengerjakannya sendiri.
Terkait perbuatannya, MHS kini disangkakan dengan Pasal 372 subsider Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.***
Penulis : Ahmad Afrizal Margolang
Editor : NB